Hukum & KriminalMinselPeristiwa

Kasus UU ITE di Minsel: Remaja 16 Tahun Dibully di Facebook, Orang Tua Tuntut Keadilan

1095
×

Kasus UU ITE di Minsel: Remaja 16 Tahun Dibully di Facebook, Orang Tua Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Kasus UU ITE di Minsel Remaja 16 Tahun Dibully di Facebook, Orang Tua Tuntut Keadilan

Minsel, Pilaraktual.com – Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 mencuat di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Kasus ini melibatkan dua perempuan muda berinisial CS (19) dan NL (20), yang diduga melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, serta bullying terhadap seorang gadis berusia 16 tahun, sebut saja Anggun, melalui platform media sosial Facebook.

Kedua pelaku, yang menggunakan akun Facebook dengan nama Bablu dan Bilaa, mengunggah konten yang menyertakan foto serta nama korban disertai kata-kata makian dan penghinaan.

Postingan tersebut telah mendapatkan tanggapan luas dari para pengguna Facebook, mulai dari wilayah Minsel hingga luar negeri, dan menimbulkan kehebohan di dunia maya, khususnya di kawasan Amurang dan sekitarnya.

Baca Juga :  HUT ke-18 Boltim, Bupati Oskar Manoppo Serukan Kolaborasi Wujudkan Lompatan Kemajuan Daerah

Orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Minsel, merasa nama baik keluarga mereka tercemar akibat perbuatan kedua pelaku.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan diterbitkannya Laporan Informasi bernomor LI/248/X/Res.2.5/2024/Reskrim serta Surat Perintah Penyelidikan SP.Lidik/506/X/Res.2.5/2024/Reskrim pada 28 Oktober 2024.

Namun, hingga hampir dua bulan sejak laporan diterima, kedua pelaku belum ditahan. Pihak kepolisian saat ini masih berkoordinasi dengan ahli tata bahasa dan ahli ITE untuk memastikan unsur pelanggaran.

“Kami sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa dan ITE,” ujar Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery melalui Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Ahmad A.A. Pratama, Kamis (12/12/2024).

Sayangnya, kedua pelaku menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.

Baca Juga :  Pemkab Boltim Buka Peluang Investasi Global, Wakil Dubes Belanda Sambut Promosi Potensi Daerah

Hal ini dinilai memperlambat proses hukum yang telah berjalan melewati batas waktu ideal penyelidikan selama 14 hari kerja.

Orang tua korban berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan.

“Anak kami merasa malu untuk ke sekolah dan keluar rumah. Kami sangat berharap pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Pris, ibu korban.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena tindakan para pelaku yang dinilai tidak manusiawi, serta dampak psikologis yang dialami korban.

Dengan bukti kuat berupa tangkapan layar postingan pelaku dan kesaksian korban, keluarga korban mendesak kepolisian untuk segera membawa kasus ini ke tahap penuntutan.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Resmikan Koperasi TP-PKK, Bupati Oskar Manoppo Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Keluarga