Minsel, PilarAktual.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh kelompok pelaku dengan modus operandi mengaku sebagai anggota Polri.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Kamis (23/1/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Minsel, AKBP David Candra Babega, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK, serta Kasi Humas Iptu Paebang Gama.
Acara ini turut dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media Biro Minahasa Selatan.
“Ada tiga laporan polisi terkait kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota Polri. Tiga pelaku telah berhasil kami amankan, yaitu lelaki FM (38), HP (44), dan FM (39). Ketiganya tercatat sebagai warga Kota Manado,” jelas AKBP David Candra Babega.
Menurut Kapolres, aksi kriminal ini terjadi di wilayah hukum Polres Minsel beberapa hari lalu.
Ketiga pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota Polri untuk menakut-nakuti korban.
Tidak hanya itu, mereka juga membawa senjata mainan sebagai alat untuk meyakinkan korban.
“Para korban berasal dari berbagai latar belakang profesi, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), wiraswasta, dan petani. Modus mereka adalah menakut-nakuti korban, mengancam, hingga memeras dengan meminta uang dan barang berharga, termasuk hewan peliharaan,” ujar Kapolres.
Polres Minsel juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi senjata mainan, telepon genggam, minuman keras jenis Cap Tikus, dan dua unit kendaraan minibus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. “Ancaman pidana untuk pasal ini adalah penjara paling lama sembilan tahun,” tambahnya.
Pihak Polres Minsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan seperti ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada orang yang mengaku sebagai anggota Polri. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Polres Minsel terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor.
Kapolres juga mengajak masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari aksi para pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kami tidak akan berhenti pada tiga laporan ini. Jika ada masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut, kami berharap agar segera melaporkan ke pihak kepolisian,” tutup Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan kejahatan.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menindak pelaku kriminal yang meresahkan.
















