Hukum & KriminalMinsel

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Minahasa Selatan, Pelaku 22 Tahun Ditangkap

595
×

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Minahasa Selatan, Pelaku 22 Tahun Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Kasus TPPO di Minahasa Selatan, Pelaku 22 Tahun Ditangkap

Minsel, PilarAktual.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan seorang tersangka berinisial RK (22).

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Penangkapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel pada Kamis (23/1/2025).

Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH, menjelaskan kronologi kasus tersebut di hadapan puluhan awak media.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK, dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama, Kapolres mengungkap modus yang digunakan oleh tersangka untuk merekrut para korban.

“Dua korban perempuan yang merupakan warga Kecamatan Tumpaan direkrut oleh tersangka dengan dalih akan dipekerjakan sebagai baby sitter atau pengasuh bayi. Namun kenyataannya, mereka akan dipekerjakan sebagai ladies cafe. Salah satu korban yang menyadari adanya kejanggalan kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja, yang diketahui berada di luar daerah bahkan luar Provinsi Sulawesi Utara,” terang Kapolres.

Baca Juga :  RSUD Amurang Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Warga Apresiasi Perubahan Pelayanan Rumah Sakit

Berbekal laporan dari korban, Satuan Reskrim Polres Minsel segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tersangka RK berhasil diamankan.

“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari korban. Para korban kini telah dijemput oleh keluarganya, sementara tersangka telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon seluler yang berisi bukti percakapan antara tersangka dan pihak pemodal, serta tiga lembar tiket kapal Pelni yang diduga akan digunakan untuk memindahkan para korban ke lokasi kerja.

Kapolres Minsel menegaskan bahwa tersangka RK akan dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Keluarkan Imbauan Keamanan Menjelang Pengucapan Syukur

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam tindak pidana ini. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kasus serupa. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat,” ujar Kapolres Minsel.

Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan dalam bentuk tawaran pekerjaan yang tidak jelas.

Kapolres Minsel juga menyampaikan bahwa Polres Minsel memberikan perhatian khusus kepada korban perdagangan orang.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kedua korban sudah kembali ke rumah masing-masing dan mendapatkan pendampingan.

Hal ini dilakukan agar korban tidak mengalami trauma lebih lanjut.

“Kami berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan mereka mendapatkan pemulihan psikologis. Ini menjadi bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Kepala UPTD Pelabuhan Panambuang dan Stafnya Diduga Pungutan Distribusi BBM

Polres Minsel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang melibatkan perekrutan ke luar daerah atau luar negeri.

Modus perdagangan orang kerap kali dimulai dengan janji-janji manis, namun berujung pada eksploitasi.

“Kami harap masyarakat lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah kita,” tutup Kapolres Minsel.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman TPPO yang dapat menimpa siapa saja.

Kepolisian berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran serta dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow