TERNATE, PilarAktual.com – Dugaan praktik pungutan liar dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Pelabuhan Panambuang, Kabupaten Halmahera Selatan, mencuat.
Seorang oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) UPTD DKP Provinsi berinisial KH alias Karim Husen diduga menjadi pihak yang mengumpulkan uang dari setiap distribusi BBM yang masuk melalui pelabuhan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, KH diduga menjalankan praktik tersebut atas perintah Kepala UPTD Pelabuhan Panambuang, FH alias Fahrudin Hadji.
Pungutan itu disebut dilakukan terhadap setiap distribusi BBM yang berasal dari SPBU Sayoang dan diperuntukkan bagi kebutuhan operasional nelayan di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Panambuang.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, setiap pengiriman BBM diduga dikenai setoran dengan nominal yang cukup besar.
“Setiap distribusi itu diminta oleh oknum di UPTD. Misalnya satu drum solar seharga Rp2.500.000, ada Rp1.000.000 yang harus disetor melalui Pak Karim,” ungkap sumber.
Menurut sumber, mekanisme tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Para distributor maupun pihak yang mengambil BBM disebut tidak memiliki banyak pilihan karena distribusi dilakukan melalui pelabuhan tersebut.
Pelabuhan Panambuang merupakan salah satu fasilitas penunjang sektor perikanan di Kabupaten Halmahera Selatan. Setiap hari, pelabuhan ini menjadi lokasi aktivitas nelayan yang melakukan bongkar muat hasil tangkapan di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Panambuang.
Ketersediaan BBM menjadi kebutuhan utama untuk menunjang operasional kapal-kapal nelayan, sehingga apabila dugaan pungutan tersebut benar terjadi, praktik itu dinilai berpotensi menambah beban biaya operasional para pelaku usaha perikanan dan nelayan.
Redaksi media ini juga telah mengantongi sejumlah informasi dan bukti awal yang berkaitan dengan dugaan praktik tersebut. Informasi itu selanjutnya akan didalami dan menjadi bahan penelusuran lebih lanjut.
Atas dugaan tersebut, Polda Maluku Utara didorong untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi BBM di Pelabuhan Panambuang.
Kepala UPTD Pelabuhan Panambuang maupun KH alias Karim sementara dihubungi redaksi media ini untuk melengkapi informasi. (tim/red)
















