HALSEL, PilarAktual.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, mulai menyelidiki pihak Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Labuha, terkait laporan dugaan hilangnya uang seorang nasabah bernama Yeni sebesar Rp400 juta.
Penyelidikan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan polisi dengan Nomor: STPL/390/VII/2026/SPKT, pada 10 Juli 2026.
Dalam laporannya, Yeni mengaku uang tabungan miliknya diduga hilang sejak April 2026. Namun, kejadian tersebut baru diketahui Yeni pada 6 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak BNI Cabang Labuha.
“Iya kami sudah terbitkan surat perintah penyelidikan dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Wahyu Hermawan, Senin (13/7/2026).
Pihaknya menegaskan, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional guna mengungkap penyebab dugaan hilangnya uang ratusan juta rupiah milik nasabah tersebut.
“Harapannya dalam Pemeriksaan pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan keterangan secara terbuka atas kasus yang dilaporkan oleh korban Yeni,” tandasnya. (tim/red)
















