TERNATE, PilarAktual.com – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate diduga melakukan penarikan pajak Galian C terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.
Praktik penarikan dana yang tidak didasari izin sah ini berpotensi melanggar hukum.
Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jika dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan wewenang, juga dapat dikenakan Pasal 423 KUHP.
Perlu diketahui, izin usaha Galian C yang dikategorikan sebagai pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan adalah kewenangan penerbitan Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) maupun Pemerintah Provinsi, disesuaikan dengan lokasi dan luas wilayah penambangan.
Meski demikian, BP2RD Kota Ternate diduga semena-mena tetap melakukan penarikan pajak kepada pelaku usaha galian C yang belum memiliki izin resmi.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/7/2026),
Kepala BP2RD Kota Ternate Mohtar Hasim justru menyatakan sebaliknya.
“Sejauh ini pemerintah Kota Ternate belum melakukan penarikan atau pungutan terhadap Galian C, baik yang legal maupun ilegal, karena masih ada kendala regulasi terkait RTRW,” ujarnya.

Ia kemudian meminta awak media tidak melakukan konfirmasi lewat telepon genggam.
“Jangan lewat HP, kalau mau konfirmasi datang ke kantor saja. Masalah ini panjang penjelasannya,” tegasnya.
Ketika diminta kesediaan diwawancarai secara langsung, Mohtar beralasan baru bisa ditemui setelah rapat selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BP2RD Kota Ternate Mohtar Hasim tidak lagi merespon pertanyaan lanjutan dari awak media. (ut/red)
















