Mitra, PilarAktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) resmi membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara, mulai hari ini.
Komisioner KPU Lucky Mamahit menyatakan, rekrutmen ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 mengenai Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu. “Dokumen calon Pantarlih harus dilengkapi sesuai ketentuan KPU,” ujar Mamahit.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi oleh calon Pantarlih meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan.
Menurut Mamahit, berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.
“Kami menjamin proses seleksi dilakukan dengan sangat transparan,” tambahnya.
Tahapan seleksi calon Pantarlih yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) meliputi pengumuman pendaftaran calon Pantarlih, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, penelitian administrasi calon Pantarlih, pengumuman hasil penelitian administrasi calon Pantarlih, dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
“Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih akan berlangsung selama lima hari, dari 13 Juni hingga 17 Juni 2024,” jelas Mamahit.
Selanjutnya, penerimaan pendaftaran berlangsung dari 13 Juni hingga 19 Juni 2024, diikuti oleh penelitian administrasi dari 14 Juni hingga 20 Juni 2024.
Hasil penelitian administrasi calon Pantarlih akan diumumkan pada 21 Juni 2024 hingga 23 Juni 2024, dan penetapan nama hasil seleksi akan dilakukan pada 23 Juni 2024. Pelantikan Pantarlih dijadwalkan pada 24 Juni 2024.
“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Minahasa Tenggara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam rekrutmen ini dengan mendaftar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 144 desa dan kelurahan se-Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Mamahit.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran, masyarakat dapat mengaksesnya melalui kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara dan media informasi setempat.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan demi terselenggaranya pemilihan yang jujur dan transparan,” pungkas Mamahit.
















