PemerintahanPurwakarta

Purwakarta Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kualitas Data

2430
×

Purwakarta Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kualitas Data

Sebarkan artikel ini
Purwakarta Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kualitas Data

Purwakarta, PilarAktual.com – Kabupaten Purwakarta memperoleh nilai kualitas data mencapai 95,93 dengan predikat Sangat Baik berdasarkan laporan penilaian kualitas data yang dirilis Diskominfo Provinsi Jawa Barat.

Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono, menyampaikan bahwa penilaian ini mencakup kategori data agregat, yang menyebabkan perbedaan jumlah data yang diukur dengan jumlah data sebenarnya di portal Satu Data tiap kabupaten dan kota.

Baca Juga: Disipusda Purwakarta Perluas Layanan Informasi Kearsipan Lewat Website Resmi

“Kualitas data 95,93 dengan predikat sangat baik yang dimiliki Pemkab Purwakarta terdiri dari beberapa dimensi: conformity and metadata dengan nilai 99,78, uniqueness dengan nilai 100,00, consistency dengan nilai 100,00, dan timeliness dengan nilai 100,00.

Namun, untuk dimensi completeness, masih perlu peningkatan karena nilainya masih berada di 60,00,” ujar Rudi pada Kamis, 13 Juni 2024.

Baca Juga :  Dinsos Boltim Fasilitasi Pemulangan ODGJ ke Sleman, Pastikan Penanganan Berlangsung Humanis

Baca Juga: Benni Irwan Lantik 1.351 PPPK: ASN Purwakarta Diminta Ubah Paradigma Pelayanan

Rudi menjelaskan bahwa data merupakan catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, terdapat kebijakan mengenai Satu Data Indonesia (SDI) terkait tata kelola data pemerintah.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Bayarkan Sisa Bonus Atlet Porprov dan Peparda Jabar 2022

“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah,” kata Rudi.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Panen Melon di Air Putih, Dorong Pengembangan Hortikultura dan Dukung Program MBG

Lebih lanjut, Rudi menyatakan bahwa SDI bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengambilan keputusan di tingkat nasional dan daerah dengan memastikan ketersediaan data yang akurat, terpercaya, dan mudah diakses oleh berbagai pihak yang membutuhkan.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Perbaiki Ratusan Rumah Tidak Layak Huni

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menyebutkan bahwa prinsip Satu Data harus memenuhi Standar Data.

Adapun standar data mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang jelas dan baku untuk memastikan data yang dihasilkan berkualitas dan bisa diandalkan.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Serahkan 33 Unit Traktor untuk Kelompok Tani

“Bagi pengguna data awam, sulit untuk mengetahui apakah data yang diakses berkualitas atau tidak. Kesalahan dalam data seringkali disebabkan oleh human error. Manajemen kualitas data menjadi aspek penting dalam upaya penjaminan produksi data yang berkualitas,” tambah Rudi.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi 1448 H, Bupati Baharuddin Ajak Jajaran Pemkab Teladani Akhlak Rasulullah

Menurutnya, Permen Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data SPBE mengisyaratkan bahwa manajemen kualitas data adalah proses untuk memastikan data yang dihasilkan dan dikelola secara elektronik memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.

Baca Juga: Penjabat Bupati Purwakarta Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024

“Manajemen kualitas data menjadi krusial untuk memastikan data yang diakses berkualitas tinggi dan dapat diandalkan,” tutupnya.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow