BoltimPeristiwaPolitik

KPU Boltim Putuskan: Syarat Pencalonan Pilkada Gunakan Hasil Pileg 2024

960
×

KPU Boltim Putuskan: Syarat Pencalonan Pilkada Gunakan Hasil Pileg 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Boltim Rusmin Mamonto (Foto: aksaranews.com/Riswan Hulalata)

Boltim, PilarAktual.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara (Sulut) telah mengonfirmasi bahwa syarat pencalonan dalam Pilkada Boltim akan menggunakan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua KPU Boltim, Rusmin Mamonto, menjelaskan bahwa syarat pencalonan untuk kepala daerah di Kabupaten Boltim adalah 20% dari jumlah suara yang diperoleh pada Pileg 2024.

Baca Juga: Nama Hj Eka Dahliani Abusama Masuk Figur PKB di Pilkada 2024

“Syarat pencalonan untuk Pilkada menggunakan perolehan kursi DPRD partai pada hasil Pemilu 2024,” tegas Rusmin Mamonto, disadur dari media aksaranews.com, pada Jumat (26/04/2024).

Rusmin menambahkan bahwa pihaknya akan segera menetapkan hasil perolehan kursi Partai setelah menerima pemberitahuan resmi dari KPU RI dalam bentuk Juknis.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-18 Boltim Meriah, Bupati Oskar Manoppo Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Kemajuan Daerah

Baca Juga:Ā PKB Halsel Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg 2024

“Informasi penetapan akan diberikan paling lambat 3 hari setelah BRPK dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Rusmin.

Rusmin juga menekankan bahwa setiap tahapan Pemilu dan Pilkada akan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh KPU RI, sehingga masyarakat diminta untuk memperoleh informasi dari sumber yang akurat.

Baca Juga: Bawaslu Boltim Siap Hadapi Pilkada 2024, Buka Rekrutmen Panwascam untuk Maksimalkan Pengawasan!

“Saat ini, kita sedang dalam tahap pembentukan badan adhoc. Setelah ini, akan ada pemutakhiran data dan pencalonan kepala daerah akan dimulai pada 27 Agustus. Semua tahapan akan dijalankan sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Baca Juga :  ASKAINDO Sulut Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait PLTU Tawaang

Menurut Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasangan calon dapat maju jika telah memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow