Mitra, PilarAktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai melaksanakan tahapan untuk merekrut calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusul berakhirnya masa tugas Badan Ad Hoc (Achoc).
Adapun tahapan ini dijelaskan oleh Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod, melalui komisioner Lucky Mamahit.
“Pembentukan Badan Achoc Pilkada, khususnya PPK, dimulai pada tanggal 23 April 2024 dan berakhir pada tanggal 16 Mei 2024,” ungkapnya.

Mamahit menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran dan penerimaan calon PPK akan berlangsung selama 7 hari, dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.
“Dalam proses ini, Penyelenggaraan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai calon PPK, Mamahit menegaskan bahwa mereka dapat mengunjungi kantor KPU Mitra atau menghubungi HelpDesk KPU.
















