Mitra, PilarAktual.com – Menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 2/PM.00.01/K.SA/04/2024 tanggal 1 April 2024 mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Bawaslu Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan himbauan kepada Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama masa tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara, Mario Lontaan, mengungkapkan, āSesuai dengan instruksi tersebut, kami mengimbau Pj. Bupati untuk menahan diri dari melakukan rotasi atau pergantian pejabat.ā
Penekanan ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Mario menjelaskan bahwa aturan ini telah diperjelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.
āDi dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan dengan jelas ketentuannya,ā tambahnya.
Lebih lanjut, Mario menyebutkan bahwa dalam Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274/PM.00/K1/08/2022, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 10 Tahun 2017 dan perubahannya, jelas diatur mengenai pengawasan tahapan pencalonan dan pencegahan pelanggaran.
Menurut Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
āUntuk itu, demi memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang berintegritas dan sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang demokratis, kami mengimbau agar tidak dilakukan penggantian pejabat mulai 22 Maret 2024 hingga akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri,ā tutup Mario Lontaan.
















