Minsel, PilarAktual.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan sadis yang sempat viral di media sosial.
Konferensi pers ini digelar di ruang lobi Polres Minsel pada Rabu (12/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH.
Turut hadir Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, STrK, SIK, serta Kasi Humas Iptu Paebang Gama. Sejumlah wartawan hadir untuk meliput kasus yang menghebohkan ini.
Kapolres Minsel mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
Korban, pria berinisial RAM (52), warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek.
Sementara pelaku utama berinisial RS (21), warga Desa Ranoako, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kasus ini dipicu oleh emosi pelaku yang mendengar bahwa korban diduga menggoda tantenya, seorang perempuan berinisial SL.
Menurut penyelidikan, peristiwa bermula ketika RAM mengantar SL dari Amurang menuju Desa Ranoako.
Dalam perjalanan, korban diduga melontarkan kata-kata tak pantas kepada SL, membuatnya ketakutan. SL lalu meminta korban berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan mengambil uang.
Sesampainya di desa, SL langsung menghubungi pacarnya, ST, dan menceritakan peristiwa tersebut.
Kabar ini pun sampai ke telinga RS, keponakan SL, yang langsung terbakar emosi. Tak tinggal diam, RS mengajak seorang temannya untuk mencari korban.
Saat menemukan korban di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, RS tanpa basa-basi langsung menikam korban dengan pisau badik yang sudah disiapkannya.
Tikaman brutal mengenai bagian dada dan kaki korban hingga ia meregang nyawa di lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksinya, RS kabur ke Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) lalu ke Manado.
Akhirnya, ia menyerahkan diri ke Polsek Tikala sebelum dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel.
Dalam pelariannya, ia sempat membuang pisau badik di wilayah Bolsel. Namun, berkat kerja sama Tim Resmob Polres Minsel dan Polres Bolsel, barang bukti berhasil ditemukan.
Kapolres Minsel menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya.
Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Polres Minsel mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak main hakim sendiri yang bisa berakibat fatal.
















