LABUHA, PilarAktual.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap Korban Jumahir Laisa yang terjadi pada hari jumat tanggal 15 Oktober 2021 di Desa Sambiki Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, sampai saat ini belum ada kepastian Hukum.
Pasalnya perkara tindak pidana pengeroyokan ini, ketika korban (Jumahir Laisa) mengadukan ke polsek Obi, hingga saat ini, terkesan tidak di proses oleh pihak Polsek Obi.
Sementara Penasehat Hukum Naimudin K. Habib, SH yang juga kuasa hukum korban Jumahir Laisa, kepada wartawan, Kamis (11/11/2021). Meminta kepada Kapolsek kecamatan Obi agar lebih serius menangani perkara kliennya hingga mendapatkan kepastian hukum, serta memberikan apa yang menjadi haknya korban.
“Korban sampai saat ini belum terima Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP),” Ujar Dino akrab disapa.
Lebih Lanjut Naimudin, Sebagai klien ia sangat merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku dan lambat ditangani pihak Polsek.
“Perbuatan kedua pelaku sudah dikenakan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan dan suda memenuhi syarat sebagai tersangka,” Tandasnya.
Lebib Lanjut Naimudin, menyebutkan pasca korban melapor dan dimintai keterangan serta dilakukan Visum Etrepertum kepada korban, Hingga saat ini pelapor tidak diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) oleh pihak polsek Obi, Ini ada apa?
“Korban sudah bulak balik meminta STPLP, supaya diberikan, namun tetap saja tidak diberikan. Pertanyaannya ada apa dengan polsek Obi atas Tindak pidana pengeroyokan ini?,” Tanya Naimun yang juga PH Korban?
Dia manyampaikan, Kedua pelaku pengeroyokan yakni, Fikri Nyong dan Jufan Laisa. apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, ataukah belum ditetapkan sebagai tersangka.
Terpisah Kapolsek kecamatan Obi Halmahera Selatan, Aibda Rinaldy Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, Terkait laporan pengeroyokan korban Jumahir Laisa terhadap pelaku Fikri Nyong dan Jufan Laisa, Penyidik sudah proses.
Menurutnya, Kedua pelaku Fikri Nyong dan Jufan Laisa, sala satunya anak di bawa umur dan sementara ia mengikuti proses ujian.
” Tapi bukan berarti kasus ini berhenti, tetapi proses hukum tetap berlanjut dan sementara Spdp sudah dikirim, itu arti sekarag kita lagi pemberkasaan untuk tahap 1,” Ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, jangan sampai ini hanya menggiring opini publik, dan soal penangana kasus pengeroyokan tersebut tidak ada kejanggalan
“Jelas- jelas penyidik suda dikirim spdp, dan pelaku sudah dilakukan perpanjangan penahanan,”Tandasnya. (Red)
















