BoltimPemerintahanPeristiwa

Nasib Keluarga Penambang Dipertaruhkan, Bupati Oskar Manoppo Tempuh Jalan Penciutan WIUP PT ASA

13
×

Nasib Keluarga Penambang Dipertaruhkan, Bupati Oskar Manoppo Tempuh Jalan Penciutan WIUP PT ASA

Sebarkan artikel ini
Bupati Oskar Manoppo menempuh jalan penciutan WIUP PT ASA demi menjaga keberlanjutan usaha dan nasib keluarga penambang Boltim.

Boltim, PilarAktual.com – Harapan masyarakat penambang tradisional di Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mulai menemukan titik terang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim di bawah kepemimpinan Bupati Oskar Manoppo telah mengusulkan penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas persoalan ruang usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan tradisional di sejumlah wilayah Kotabunan.

Bupati Oskar Manoppo menegaskan, usulan penciutan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional.

“Secara resmi kami telah mengusulkan permintaan penciutan WIUP PT ASA kepada Kementerian ESDM. Semoga usulan tersebut dapat disetujui untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional,” jelas Oskar saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Salah satu gagasan yang didorong pemerintah daerah adalah membuka ruang bagi pola kemitraan atau pengelolaan masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Bupati Baharuddin Dorong Optimalisasi PAD Lewat BUMD untuk Percepat Pembangunan Batu Bara

Apabila sebagian wilayah konsesi dapat diciutkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, kawasan tersebut dapat diperjuangkan untuk menjadi ruang usaha pertambangan masyarakat, termasuk kemungkinan diarahkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan pertambangan masyarakat tidak semata-mata dilihat dari sisi penertiban, tetapi juga dari kebutuhan menghadirkan kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Sejumlah lokasi di wilayah Kotabunan, seperti Panang, Benteng, Tungow/Tungou, Tapa’, Parabo hingga Pancurang, telah lama dikenal sebagai wilayah aktivitas masyarakat penambang tradisional.

Masyarakat setempat menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sejak sebelum hadirnya WIUP PT ASA.

Karena itu, keberadaan ruang usaha bagi masyarakat menjadi salah satu persoalan penting yang diharapkan dapat memperoleh jalan keluar melalui kebijakan pemerintah.

Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow, menyambut baik langkah Pemkab Boltim tersebut.

Baca Juga :  Dinas Ketahanan Pangan Boltim Percepat Validasi SLHS untuk SPPG

Menurutnya, apabila usulan penciutan WIUP PT ASA mendapat persetujuan pemerintah pusat dan kemudian tersedia mekanisme legal bagi masyarakat, hal tersebut dapat menjadi peluang bagi warga untuk mempertahankan sumber penghidupan keluarga.

“Kami selaku masyarakat adat menyambut baik adanya informasi usulan permintaan penciutan WIUP PT ASA. Kalau usulan itu disetujui, masyarakat penambang tradisional Kotabunan dan Bulawan Bersatu tidak kehilangan lapangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup,” ujar Arsad.

Ia berharap, apabila pemerintah pusat memberikan persetujuan sesuai ketentuan, wilayah hasil penciutan nantinya benar-benar dapat memberikan ruang usaha kepada masyarakat penambang tradisional.

“Wilayah yang selama ini dikelola masyarakat, seperti Panang, Benteng, Tungou, Tapa’, Parabo dan Pancurang, kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah. Kalau memungkinkan dan memenuhi ketentuan, salah satu wilayah tersebut dapat diberikan ruang kelola kepada masyarakat melalui mekanisme yang legal,” harapnya.

Baca Juga :  Lewat Program BERLAYAR, Bupati Baharuddin Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Sei Suka

Bagi masyarakat Kotabunan, persoalan ini bukan sekadar mengenai luas wilayah pertambangan.

Di balik persoalan tersebut terdapat kehidupan keluarga yang bergantung pada mata pencaharian, kebutuhan akan lapangan pekerjaan, sekaligus tuntutan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan dalam kerangka hukum yang jelas.

Karena itu, langkah Pemkab Boltim mengusulkan penciutan WIUP PT ASA dipandang sebagai bagian dari upaya mencari titik temu antara kepentingan investasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.

Namun, keputusan akhir mengenai usulan tersebut tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat penambang pun kini menunggu keputusan tersebut dengan harapan adanya solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang bagi mereka untuk mempertahankan mata pencaharian secara legal, aman dan tertata. ***

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow