BolmongPeristiwa

Fasilitator Program Sanimas SPALD- S, di Duga Korupsi Dengan Nyambi Berdagang Barang

870
×

Fasilitator Program Sanimas SPALD- S, di Duga Korupsi Dengan Nyambi Berdagang Barang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.

Bolmong, PilarAktual.com – Program Sanimas SPALD-S (Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik-Setempat) merupakan program pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan dengan membangun sarana-sarana sanitasi seperti MCK yang memenuhi standar kesehatan dilingkungan masyarakat.

Di kecamatan Dumoga Timur, Dumoga Barat, Dumoga Tenggara dan Dumoga Tengah Kabupaten Bolaang Mongondow, beberapa oknum TFL (Tenaga Fasilitator Lapangan) di duga sudah melangar aturan yaitu dengan meminta kepada Kepala Desa (Sangadi) dan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) agar memberikan kuota pengadaan beberapa kebutuhan barang kepada TFL.

Hal ini sebagaimana yang di sampaikan Kepala Desa (Sangadi) yang enggan namanya di publis kepada media ini, Selasa/19/20

Menurutnya, beberapa oknum TFL meminta pengadaan barang di beberapa desa penerima program SPALD-S yang ada di wilayah Dumoga. Padahal tugas pokok dan fungsi para TFL itu melakukan pendampingan dan pengawasan kepada KSM dan bukan berdagang.

Baca Juga :  AKBP Handoko Sanjaya Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Ratatotok

“Dalam ketentuan penyelenggaraan program SPALD-S, pelaksanaannya bertumpu dan dikelola oleh KSM termasuk dalam menentukan rekanan pengadaan barang”, ucap Sangadi dengan nada kesal.

Fasilitator Kabupaten dan Fasilitator Tenaga lapangan(TFL) yang ditugaskan seharusnya lebih tahu aturan dan melaksanakan itu dengan patuh.

“Fasilitator itu digaji oleh negara melalui Kementrian PUPR”.

Karena digaji oleh negara, sudah merupakan tanggung jawab mereka melakukan pendampingan teknis kepada KSM mulai dari perencanaan, perorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi”, bukan mencari pendapatan lebih melalui pengadaan barang yang sudah diluar tanggung jawab mereka, tuding sangadi.

Salah satu oknum yang dikeluhkan oleh Sangadi adalah TFL bernama Anjelina Thomas. Dia melakukan banyak hal diluar tanggung jawabnya sebagai TFL.

Baca Juga :  Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia, DPPKB Boltim Gelar Pelayanan KB Gratis di Desa Bukaka

Terpisah, Rafik Mokodongan Ketua LSM Swara Bogani menambahkan, program SPALD-S yang bersumber dari angaran APBN melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulut dengan pagu angaran Rp. 500.000.000 seharusnya pengadaan barang di dipercayakan penuh kepada KSM untuk memutuskannya, tanpa intervensi dari siapapun termasuk Fasilitator”.

“KSM dibentuk karena fungsi edukasi yang ingin dijalankan dalam program ini, yakni inisiatif, partisipasi, kerjasama anggota kelompok, pemberdayaan masyarakat, dan pertanggungjawaban”, tambah Rafik.

“Saya melihat keterlibatan Fasilitator dalam pengadaan barang merupakan tindakan korupsi. Motif mereka menghasilkan pendapatan lebih, melebihi gaji dan honor yang diberikan oleh negara kepada mereka”, ujar Rafik.

“Dan biasanya KSM tidak berdaya, sebab ada cara-cara yang dilancarkan oleh para oknum TFL tersebut dengan memanfaatkan kewenangan mereka, misalnya memperlambat pencairan dana oleh KSM dengan alasan ada administrasi yang belum terpenuhi, menyusun RAB dengan menekan harga tidak berdasarkan harga setempat, bahkan sampai pengancaman dana yang terlambat dicairkan akan dikembalikan kepada negara.”

Baca Juga :  Pemkab Boltim Dukung Konsolidasi Tanah di Tutuyan, 254 Warga Jadi Calon Penerima Manfaat

Rafik sangat menyayangkan hal itu terjadi. Tokoh LSM yang pernah melaporkan beberapa kasus dugaan korupsi ke KPK ini mengatakan ia akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan SPALD-S ini.

“Kita lihat nanti jika itu masih akan di lakukan fasilitator, LSM saya akan mengawal masalah ini.” Singkat Rafik.

Teepisah, Fasilitator Tenaga Lapangan (TFL)saat di konfirmasi media ini melalui via Whatsap belum memeberikan konfirmasi apapun.

(Fik)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow