Berita UtamaHukum & KriminalMaluku UtaraPemerintahan

Dibeck-up Oknum Polisi, ANS di Halteng Bebas Edarkan Kayu Ilegal di Ternate

318
×

Dibeck-up Oknum Polisi, ANS di Halteng Bebas Edarkan Kayu Ilegal di Ternate

Sebarkan artikel ini
Dibeck-up Oknum Polisi, ANS di Halteng Bebas Edarkan Kayu Ilegal di Ternate
(Ilustrasi Peredaran Kayu Ilegal)

TERNATE, PilarAktual.com –  Praktik peredaran kayu ilegal di Maluku Utara kembali mencuat. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berinisial Mus, diduga menjadi penadah dan pelaku usaha kayu ilegal yang memasok dan menjual hasil hutan tanpa dokumen resmi di Kota Ternate.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknu PNS yang disapa Mus ini, diduga kuat dibeck-up oknum Polisi di Mapolda Maluku Utara.

Bahkan, disinyalir mengendalikan bisnis kayu yang berasal dari Pulau Halmahera dan dipasarkan melalui pangkalan kayu di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa mengantongi izin usaha di sektor industri pengolahan maupun perdagangan hasil hutan. Justru mengandalkan bekingan oknum polisi.

Baca Juga :  BP2RD Ternate Semena-Mena Pungut Pajak Galian C Tanpa Izin

Padahal, Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang menjadi instrumen pengawasan peredaran kayu saat ini diketahui tengah diblokir oleh Kementerian Kehutanan. Namun, peredaran kayu diduga ilegal justru masih bebas berlangsung.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan aparat kepolisian dan penegakan hukum terhadap aktivitas perdagangan hasil hutan di Maluku Utara.

Sejumlah warga menilai praktik tersebut tidak mungkin berlangsung tanpa adanya pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

‎Salah satu warga Kota Ternate, Anto, meminta Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha kayu yang diduga tidak memiliki legalitas.

Baca Juga :  Wabup Fredy Tuda Tinjau Gerakan Pangan Murah, Warga Mitra Antusias Berburu Sembako Murah

“KPH jangan tutup mata. Jika benar ada aktivitas jual beli kayu tanpa izin dan dokumen resmi, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai negara dirugikan dan pelaku merasa kebal hukum,” tegas Anto.

‎Selain itu, Anto juga mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengusut dugaan keterlibatan oknum ASN dalam bisnis kayu ilegal.

Menurutnya, status sebagai aparatur sipil negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan, bukan justru diduga terlibat dalam praktik ilegal yang melanggar hukum.

Dasar hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pada Pasal 12 huruf e, h, k, dan l disebutkan bahwa setiap orang dilarang membeli, menjual, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang diketahui berasal dari pembalakan liar atau tidak dilengkapi dokumen sah.

Baca Juga :  Wasev TMMD ke-129 Tinjau Kapal Merah, Bupati: Sinergi TNI-Pemda Kunci Bangun Desa

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun serta denda mulai Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

‎Hingga berita ini dipublikasikan masih berupaya melakukan konfirmasi ke oknum ASN guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut. (tim/red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow