JAKARTA, PilarAAktual.com – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) menggelar aksi unjukrasa didepan Kantor PLN Pusat, Jumat (3/7/2026).
Masa aksi menyoroti sejumlah persoalan di PLN UIW Maluku-Maluku Utara dan PLN UP3 Ternate mulai dari dugaan praktik manipulasi biaya tambah daya listrik (penambahan Watt/VA) pada PT. PLN yang diduga kuat tidak sesuai dengan harga discon oleh pemerintah sebesar 50% serta proyek jaringan listrik yang menggunakan pohon.
Kordinator AMPHI, Reza A Syadik dalam orasinya mendesak Direktur Utama PT. PLN (Persero) segera mamanggil dan mengevaluasi General Manager PLN UIW Maluku-Maluku Utara, Noer Soeratmoko, dan Manager PLN UP3 Ternate, Mufid Arianto lantaran tidak becus menyelesaikan problem yang terjadi di lingkungan PLN.
Menurutnya, dalam rangka menjamin keterjangkauan tarif listrik, pemerintah setiap tahun mengalokasikan subsidi listrik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada APBN Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan subsidi listrik sekitar Rp89,72 triliun, sedangkan pada APBN Tahun 2026 meningkat menjadi sekitar Rp104,64 triliun.
Meski demikian, subsidi tak berlaku di Maluku-Maluku Utara, padahal masyarakat berhak memperoleh pelayanan kelistrikan yang andal, berkesinambungan, dan memenuhi standar pelayanan sebagaimana di amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disisi lain, Reza juga menyoroti dugaan proyek Jaringan Listrik di Halmahera Selatan.dimana, terjadinya kejahatan tindak pidana korupsi.
Proyek jaringan listrik tersebut dikerjakan oleh Hi Sofyan dan Hamdan Faruk, namun diduga adanya persekongkolan dalam pengadaan, pekerjaan sehingga tian listrik pun digantikan dengan pohon.
Karena itu, Reza mendesak KPK segara melakukan audit investigasi terhadap proyekproyek kelistrikan yang diduga bermasalah.
Langkah ini lanjut Reza, bertujuan memastikan bahwa setiap rupiah keuangan negara benar-benar digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Ini bukan sekedar mencari kesalahan, tapi bagian dari penguatan prinsip good governance, perlindungan terhadap keuangan negara, serta pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas,”Pungkasnya. (tim/red)
















