Sesorang bertanya pada Saya: Bung kenapa ada pengadilan sengketa Pilkades di Halsel, apakah itu wajib? Tidak juga, tapi bisa diterima, jawab Saya. Saya yang awam ilmu hukum, berpendapat bahwa memang perlu inisiasi pemda atau bupati untuk perdamaian jika ada kemelut di pilkades. Meskipun dalam batang tubuh Undang-undang nomor 6 tidak ada bab yang membahas khusus tentang itu, tetapi ada beberapa pasal yang menyatakan hak bupati dalam penyelesaian dan putusan akhir pilkades,
misalnya pada pasal 37 ayat (6), maka jika pemda punya ide untuk ke arah konsolidasi demokrasi lokal yang baik, dalam hal ini ada peraturan turunannya baik permen, kepmen, bahkan peraturan bupati, sah-sah saja jika bupati memaikan peran kepemimpinannya untuk berkeputusan, selama tidak mengabaikan asas keadilan dan legal stendingnya. Menjadi masalah adalah eksistensi dan moralitas masing-masing kita, baik yang bersengketa di pilkades, yang mendamaikan, dan tentunya mereka yang mengaku tokoh dan elite tapi tidak menyuplai gagasam perdamaian melainkan hadir memanas-manasi para aktor dan kubu di rana pilkades. Di titik itu, moral menjadi taruhan.
Sebab pilkades, sebenarnya wajib berakhir di desa dan penyelesaiannya tidak perlu ke kabupaten, kasus pilkades bisa sampai ke kabupaten karena ada elite yang mendampingi. Ini masalanya. Padahal elite bisa saja membatu untuk mendamaikan di tingkat desa. Perlu direnungi, bahwa hasil pilkades itu memproduk kepemimpinan desa yang bukan hanya mengelola Dana Desa sebagaimana diatur UU Nomor 6 2014 tentang Desa, tetapi seorang kades (alias Om Pala) dituntut mengelola masyarakatnya dalam hal : keadaban, keluhuran, keteladanan, kemakmuran, dan kekerabatan di desa. Sehingga orang kota yang hendak ke desa, mendapat pelajaran benilai dari desa.
Dalam praktek kepemimpinan desa, Om Pala kerapa disapa (Kades) bisa menggelar pengadilan di desanya, Ia bisa menggelar sidang desa/pengadilan jika ada konflik atau huru-hara di desa. Ia bisa memberi nasehat mendamaikan, bahkan bisa menampar dan memukul pelaku huru-hara dalam sidang desa itu, dan tentunya harus menghasilkan perdamaian, disitulah derajat seorang Om Pala dipertaruhkan.
Om Pala juga menjadi “istri” bagi para pemuka agama di desa (imam), harus ada Om Pala di sampingnya para imam jika prosesi ritual keagamaan yang diselenggarakan. Maka Om Pala di desa atau di kampung halaman kita merupakan praktek kepemimpinan yang digdaya sekaligus terhormat,
Jika masyarakatnya sudah makmur dan luhur, Ia lebih terlegitimasi dan kepercayaan terhadapnya lebih kuat. Jangan heran jika ada Om Pala yang menjabat hingga akhir hayat. Di masa Orde Baru, kita bisa menemukan banyak om Pala yang sangat dikagumi sekaligus di cintai.
Kemelut di desa dalam beberapa tahun terakir, dan hari ini di Halsel mampu memporak-porandakan bangunan kekerabatan dan kekeluargaan di desa. Pranata sosial tekoyak, bangunan kekeluargaan hancur bagai puing-puing bangunan. Desa bukan lagi tempat keluh kesah dan nostalgia para elite kota jika hendak liburan ke desa. Melainkan desa beruba menjadi momok, bom amarah, kobaran dendan, deruh dan menjamurnya fitna.
Penyebabnya hanya satu: satu meliar rupiah per tahun. Apalagi jika para tokoh di desa telah mendapat dukungan elite tertentu di kabupaten, maka dipastikan desa tersebut dilumuri konflik berkepanjangan. Kubu-kubuan di desa mampu menjadikan wajah desa laksana debu yang menempel di kaca.
Video-video kegaduhan di beberapa desa yang tersebar di medsos membuat kita seakan terkuras tenaga dan pikir, hanya dengan mendiskusikan dan menyelesaikan prahara kegaduhan itu. Padahal saat ini kita dituntut untuk menskenariokan sekaligus mengejawantahkan kesuksesan visi besar Halsel Senyum yang sejatinya menjadi tanggung jawab kita sebagai khalayak Halsel,
Sekali lagi kita dituntut untuk bergerak bersama menjemput perubahan dengan visi Senyum Halmahera Selatan. Maka harus hindari kegaduhan-kegaduhan yang menghambat visi kita. (Red)
















