PILARAKTUAL.COM, BOLTIM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan pendataan terhadap jumlah tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN), bertempat di Aula Dikbud Boltim, Kamis (01/9/2022).
Pantauan PILARAKTUAL.COM, nampak ratusan tenaga non ASN berkumpul di Aula Dikbud Boltim untuk mendengarkan arahan langsung dari BKPSDM sebagai penyelenggara.
Kepala BKPSDM Boltim Moh. Rezha Mamonto S.Kom mengatakan, pelaksanaan pendataan tenaga non ASN sebagai upaya pemenuhan data yang diminta Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
“Mengingat selama ini pihak KemenPAN-RB tidak memiliki data non ASN di setiap daerah, maka pada tahun ini semua Kabupaten/Kota se- Indonesia wajib melaporkan jumlah tenaga non ASN termasuk data jumlah tenaga pendidik non ASN,” ujar Rezha.
Rezha mengemukakan, pihaknya telah diberikan waktu sampai dengan tanggal 30 September 2022 untuk melakukan pendataan tenaga non ASN di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim. Tak hanya tenaga pendidik, tetapi tenaga non ASN di masing-masing OPD juga wajib dilaporkan ke KemenPAN-RB.
“Proses pendataan dilakukan selama bulan September 2022. Hari ini kita data jumlah keseluruhan tenaga pendidik non ASN. Dan tentunya proses pendataan tenaga non ASN juga dilakukan oleh masing-masing satuan kerja,” kata Rezha.
Sejauh ini Rezha mengubgkapkan, sejauh ini untuk jumlah tenaga non ASN yang terdata di BKPSDM Boltim sudah mencapai 1000-an lebih. Jumlah tersebut sudah termasuk jumlah tenaga pendidik non ASN yakni sebanyak 700-an orang.
“Tetapi data dari jumlah tenaga non ASN sekarang belum final, sebab KemenPAN-RB meminta data terperinci. Untuk itu masih dilakukan pendataan oleh masing-masing OPD, termasuk ketambahan tenaga pendidik dan tenaga teknis non ASN yang ada di masing-masing OPD,” terangnya.
Dengan begitu, Rezha mengharapkan, kepada semua OPD agar dapat bekerja sama dan kooperatif dalam memasukan data tenaga non ASN yang dimiliki. Hal itu, dimaksudkan agar proses pendataan tenaga non ASN dapat dipercepat sebelum tanggal yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
“Pada prinsipnya semua tenaga non ASN harus terdata di KemenPAN-RB. Mereka termasuk tenaga cleaning servis, penjaga kantor, penjaga bendungan, serta tenaga teknis lainnya yang dipekerjakan oleh masing-masing OPD,” pungkasnya. (Billy)
















