DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Kejari Taliabu Terbuka Soal Pengaduan Tipikor

180
×

Kejari Taliabu Terbuka Soal Pengaduan Tipikor

Sebarkan artikel ini
Foto: istimewa

TALIABU, PilarAktual.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara guna menegakan hukum yang berintegritas, dan menerapkan keterbukaan informasi terkait laporan pengaduan dugaan kasus tindak Pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan langsung Kajari Taliabu Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li. kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/2/2021) menjelaskan, pihaknya menerapkan pelayanan pirima hukum yang berintegritas. Untuk itu, terkait pelayanan laporan/ pengaduan LSM akan diterima melalui pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jadi kalau ldentitas pelapor, terlapor, serta materi laporan akan dirahasiakan untuk perlindungan pelapor/saksi dan penghormatan pada HAM sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of quilty),”Ungkapnya.

Jaksa Utama Pratama itu menuturkan, hadirnya PTSP adalah bentuk transparansi dan keterbukaan atas penanganan kasus Kurupsi di Pulau Taliabu.

Baca Juga :  BP2RD Ternate Semena-Mena Pungut Pajak Galian C Tanpa Izin

Keterbukan informasi tersebut lanjut
Agustinus, sejalan dengan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dalam Pasal 28 F undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945.

Selain pengaduan melalui PTSP, orang nomor satu di kejari Pultab itu juga mengatakan juga bisa melalui kanal online situs resmi Laporan Dugaan Korupsi di https://kejari-taliabu.com.

Dengan keterbukaan informasi ini Agustinus berharap pejabat pemerintahan agar menjaga integritas dalam keterlibatan korupsi.

“Saya berharap pejabat pemerintah khususnya di pulau taliabu menjaga integritas sehingga tidak tetlibat dalam kejahatan Korupsi,”Tandas Agustinus. (tam/red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Ghifar Bopeng Diduga Terafiliasi Dengan PT HNG Pada Proyek Bermasalah