Boltim, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, membahas tindak lanjut laporan masyarakat Desa Lanut terkait dampak aktivitas pertambangan yang berlangsung di sekitar kawasan permukiman.
Pembahasan tersebut digelar dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Bolaang Mongondow Timur di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Jumat (11/9/2026).
Rapat diikuti sekitar 25 peserta, termasuk Sekretaris Daerah, para asisten, organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Terpadu, pengurus KUD Nomontang Lanut, serta perwakilan Pemerintah Desa Lanut.
Persoalan ini sebelumnya disampaikan Forum Masyarakat Lanut Bersatu kepada pemerintah daerah.
Warga mengeluhkan sejumlah dampak yang mereka kaitkan dengan aktivitas pertambangan KUD Nomontang Lanut, mulai dari kerusakan rumah, ancaman longsor, kondisi jalan, fasilitas umum, hingga gangguan terhadap jaringan air bersih.
Selain persoalan lingkungan, masyarakat juga menyampaikan keterbatasan lahan untuk mata pencaharian. Sebagian wilayah Desa Lanut diketahui berada dalam wilayah izin usaha pertambangan KUD Nomontang Lanut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkab Boltim sebelumnya telah melakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah pejabat dan OPD terkait.
Tim melihat secara langsung sejumlah titik permukiman dan fasilitas umum yang disebut terdampak aktivitas pertambangan.
Dalam rapat, pemerintah daerah membahas lima kelompok persoalan utama, yakni kondisi lingkungan fisik dan sosial kawasan permukiman, potensi bencana longsor, kondisi rumah warga, ketersediaan air bersih, serta peluang kerja dan pemanfaatan sisa hasil pengolahan tambang bagi masyarakat terdampak.
Salah satu langkah yang dibahas ialah penundaan sementara aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan permukiman warga.
Pemkab Boltim juga mendorong dilakukannya pemulihan atau recovery terhadap galian maupun gusuran lahan yang sudah tidak produktif, khususnya yang berada di dekat permukiman dan fasilitas umum.
Aktivitas pertambangan anggota KUD, baik perseorangan maupun korporasi yang terafiliasi, juga diminta tetap memperhatikan kaidah lingkungan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan sosial, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Pemkab Boltim selanjutnya akan menggelar pembahasan rencana kerja bersama seluruh pengurus dan anggota KUD Nomontang Lanut melalui Tim Terpadu.
Pemerintah juga mendorong percepatan pengajuan permohonan PKKPR oleh KUD Nomontang Lanut serta melakukan pengawasan berkala melalui perangkat daerah terkait.
Untuk warga yang berada di kawasan terdampak maupun berpotensi terdampak, pemerintah membuka opsi relokasi. Pendataan warga dan penyediaan lahan akan melibatkan Pemerintah Desa Lanut, Tim Terpadu melalui Dinas Perkimtan, Camat Modayag, serta KUD Nomontang Lanut.
Di sisi lain, upaya pencegahan longsor akan didorong melalui penerapan pola terasering pada lahan yang memiliki potensi rawan longsor.
Persoalan air bersih juga menjadi perhatian.
Anggota KUD diminta menjaga fasilitas perpipaan agar tidak rusak akibat aktivitas pertambangan dan membantu penanganan apabila terjadi kerusakan jaringan yang digunakan masyarakat.
Sementara itu, terkait aspek ekonomi, pengurus dan anggota KUD Nomontang Lanut didorong memberikan kesempatan kerja kepada warga Desa Lanut.
Selain itu, dibahas pula kemungkinan penyediaan alokasi sisa olahan atau buangan untuk dapat diolah masyarakat terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Pemkab Boltim setelah menerbitkan keputusan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Aktivitas Pertambangan terhadap Permukiman Warga yang Berada dalam Konsesi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Hasil rapat selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian persoalan antara masyarakat Desa Lanut dan KUD Nomontang Lanut.
















