JAKARTA, PilarAktual.com – Kasus dugaan korupsi sering menjadi tradisi bagi pejabat-pejabat tinggi di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI), Bahkan hampir terjadi di berbagai daerah.
Hal ini tentunya dapat menuai banyaknya problem tentang praktek dugaan korupsi yang sudah menjadi tradisi bagi para penguasa. untuk mencapai Good Governance terlihat begitu berat terlaksana.
Ketua Umum FORMMALUT, Reza A Syadik mengatakan, secara konstitusional, Indonesia menegaskan posisinya sebagai Negara hukum yang wajib di taati. Tetapi perlu garis bawahai mentalitas para pemangku kebijakan daerah seringkali menyalahgunakan kewenangan dengan berbagai motif, mulai dari penggelapan anggaran Negara maupun daerah dicaplok untuk memenuhi hasrat memperkaya diri.
Hal itu kata Reza, bisa di lihat seperti kasus yang hampir sudah sekian lama tidak terselesaiakan melalui menanganan lembaga-lembaga hukum, khusus di Provinsi Maluku Utara.
Sebut saja, sala satu kasus penanganan bibit jagung hibrida pada tahun 2017-2018 yang menggunakan alokasi anggaran APBN senilai 160 Miliar, yang penggunaanya diduga tidak tepat sasaran sehingga diduga merugikan keuangan Negara.
Olehnya itu, melihat kinerja para lembaga hukum di provinsi maluku utara masi dibilang minim pemahaman hukum para lembaga-lembaga yang di percayakan oleh negara tersebut.
Menurut Reza, memang sering terlihat hampir kasus-kasus raksasa ketika dalam penanganan kasus Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, hanya mengeluarkan statmen di awal melalui pemberitaan, dan berakhir SP3.
Drama penegakan hukum patut diduga sering terjadi, sehingga kualitas kepercayaan publik berkurang terhadap penanganan kasus korupsi yang di tangani Kajaksaan Tingg Provinsi Maluku Utara, Mosi tida percaya pada Kajati Malut.
“Bagaimana mungkin kita harus berbicara pada aspek hukum ataua UU No 28 tahun 1999 tentang penyelanggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” Ujar M Reza Sadik Kepada wartawan melalui siaran persnya, Kamis (12/01).
Reza bilang, yang bisa diharapkan pasca reformasi yang melahirkan adanya satu lembaga super bodi yakni Komisi Pembarantasan Korupsi ( KPK ) suda harus menyisir rapi, praktek dugaan korupsi sekaligus melakukan pencegahan di Provinsi Maluku Utara,
“Dengan melalui kewenanganya poin C. yakni monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan poin E. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” Ungkapnya.
Meski begitu, Reza menegaskan akan melakukan konsolidasi Nasional menggelar demonstrasi untuk mempertegas kepada KPK, pada hari senin, Rabu 16 dan 18 Januari 2023 di KPK. Hal itu agar segera Memanggil dan periksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen yang saat ini menjabat sebagai PLT kadis Pertanian Provinsi Maluku Utara yakni Sdr. Mohtar Husen, sekaligus mendesak KPK, menyelidiki dan mengkrosek aliran alokasi Anggaran APBN 2017-2018 senilai 160 Miliar.
“Kami akan menduduki KPK dan mendesak menagkap kepala PLT Dinas Pertanian dan harus bertanggung jawab atas anggaran dua tahun berjalan sebesar 160 miliar. (Tam/Red)
















