PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Lahan gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, diduga bermasalah.
Gedung tersebut dibangun Pemkab Halsel melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangangan pada tahun 2019 lalu. Namun pasca pembangunan, lahan tersebut tak kunjung dibayar. Pemkab Halsel pun diduga melakukan penyerobatan lahan itu.
Ketua Bidang Investigasi Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Barisan Pemuda Rakyat (BPR) Halsel, Sardi A. Hongi, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut.
Menurut dia, ada indikasi praktik tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung BPP di Desa Yaba pada saat itu.
Karena berdasarkan informasi, Pemkab Halsel telah mengalokasi anggaran untuk pembayaran tetapi uang itu tidak sampai ke tangan pemilik lahan. Uang itu diduga mengalir ke kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung BPP.
“Investigasi awal yang kami lakukan, ada indikasi penyerobotan lahan milik warga. Disinyalir ada ketidakberesan dan permainan dalam pembebasan lahan pembangunan untuk gedung itu, dan mengarah pada kerugian keuangan negara,” ungkap Sardi, Selasa (3/11/2026).
Sardi mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang warga Desa Yaba berinisial AFC.
Ia juga menyebut indikasi korupsi proyek pembangunan gedung BPP adalah mark up dan manipulasi data asset daerah ke dalam Surat Hak Milik (SHM) Pemkab Halsel.
“Oleh karena itu, kami minta penegak hukum dalam hal ini Polisi atau Jaksa agar segera melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan proses penyelidikan atas kasus ini,” pungkas Sardi.
Sementara ahli waris lahan, DN, mengatkan pernah dilakukan penawaran serta pengukuran tanah dan dibuat berita acara yang ditandatangani Kadis Pertanian Halsel saat itu, Sofyan Bachmid.
“Kemudian lewat upaya negosiasi, melahirkan sebuah kesepakatan bahwa selesai kegiatan baru lahan di bayar, tapi sampai saat ini tidak ada pembayaran sepeserpun,” ungkap DN.
DN juga menambahkan pihaknya sudah berulangkali berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Halsel namun hanya janji yang didapat.
“Mereka bilang nanti bayar, tapi tidak bayar juga. Padahal tahun 2020 itu informasinya sudah dianggarkan. Dan kami punya surat kepemilikan atas lahan itu,” tukasnya. (**)
















