Minahasa, PilarAktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menindak tiga orang yang diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan harga jauh di atas harga eceran resmi.
Penjualan tersebut terungkap setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang menawarkan Pertalite seharga Rp25.000 hingga Rp35.000 per liter.
Ketiga orang yang ditangani polisi masing-masing berinisial FW (20), warga Kecamatan Tompaso Barat; AR (27), warga Kelurahan Uner, Kecamatan Kawangkoan; serta FM (29), warga Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Penindakan dilakukan Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa sejak Minggu (18/10/2026) malam hingga Senin (19/10/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Minahasa, AIPTU Ryan Worek, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat dan unggahan di Facebook yang memperlihatkan dugaan penjualan Pertalite dengan harga tidak wajar.
Dalam unggahan tersebut, sejumlah akun yang diduga menggunakan identitas anonim menawarkan Pertalite dengan harga mencapai Rp35.000 per liter.
Praktik itu menjadi perhatian kepolisian di tengah kondisi kelangkaan BBM yang dilaporkan terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa.
Dari kegiatan penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penjualan Pertalite di atas harga eceran resmi.
Petugas juga menyita barang bukti berupa BBM jenis Pertalite dengan total volume mencapai 185 liter.
















