Maluku Utara

Tunggakan DBH Halsel Tembus Rp278 Miliar, Fraksi Golkar: Pemda Lemah

202
×

Tunggakan DBH Halsel Tembus Rp278 Miliar, Fraksi Golkar: Pemda Lemah

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Golkar DPRD Halsel, Rustam Ode Nuru.

PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang belum dibayar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, tercatat sudah di angka Rp278 miliar lebih per 9 April 2026.

DBH ratusan miliar tersebut bersumber dari dari Pajak Kendraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan, BBKB, serta Pajak Air Permukaan dan Pajak Air Tanah (PAP). Total dana ini merupakan akumulasi penerimaan pajak dari tahun 2023, 2024, 2025, dan triwulan I tahun anggaran 2026.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Halsel, Rustam Ode Nuru, menegaskan bahwa DBH merupakan hak daerah yang wajib dibayar Pemprov Maluku Utara. Karena itu, menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melalukan penagihan jika pembayaran tak kunjung direalisasi.

Baca Juga :  BP2RD Ternate Semena-Mena Pungut Pajak Galian C Tanpa Izin

“Pemerintah daerah lemah dalam penagihan. Bayangkan per 9 April 2026 itu total DBH kita yang belum terbayar sebanyak Rp278 miliar lebih. Kemudian pemerintah provinsi juga terkesan tidak komitmen,” ujar Rustam kepada sejumlah awak media di Kantor DPRD Halsel, Kamis (25/6/2026).

Ia mengatakan, DBH sebanyak Rp278 miliar lebih tersebut merupakan hasil pungutan pajak di daerah yang dilakukan Pemprov Maluku Utara. Hasil pungutan langsung disetor ke kas Pemprov sehingga tidak ada alasan untuk penundaan pembayaran.

“Gubernur juga tidak konsisten, padahal bulan Oktober 2025 itu dia pernah bilang akan kasih Rp20 miliar di bulan Maret 2026. Tapi sampai sekarang dia tidak kirim itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ghifar Bopeng Diduga Terafiliasi Dengan PT HNG Pada Proyek Bermasalah

Rustam lantas menyarankan Bupati Halsel, Bassam Kasuba, menggunakan jaksa sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan. Pasalnya, langkah ini pernah dambil Bupati sebelumnya, yakni mendiang Usman Sidik. Hasilnya, ada sekitar Rp20 miliar lebih yang berhasil terbayar.

“Alternatifnya gunakan jaksa untuk tagih, jika ada regulasi yang memungkinkan. Kalau tidak, tunggakan DBH akan terus bertambah dan program pemerintah daerah ikut terdampak karena pembiayaan terbatas,” tandasnya.

Terpisah, Sekda Halsel, Abdillah Kamarullah, enggan mengomentari DBH sebanyak Rp278 miliar lebih yang belum terbayar.

“Kalau itu saya belum bisa komentar. Nanti saja,” kata Abdillah usai rapat Banggar di Kantor DPRD Halsel. (*)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Kepala UPTD Pelabuhan Panambuang dan Stafnya Diduga Pungutan Distribusi BBM