PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD I Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Maluku Utara (Malut), Udi Lahabato, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan (Halsel), Rabu (27/8).
Udi dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap para peserta musyawarah daerah (Musda) ke VII DPD II KNPI Halsel lewat media sosial. Selain Udi, Karataker Ketua DPD II KNPI Halsel, Ongky Nyong juga turut dilaporkan.
Keduanya dilaporkan oleh Sekretaris DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Halsel, Sefnat Tagaku bersama sejumlah peserta Musda.
Dalam laporan nomor : STPL/551/VIII/2025/SPKT, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Udi Lahabato dan Ongky Nyong melalui grup WhatsApp DPD I KNPI Malut.
Udi Lahabato dalam grup tersebut menjawab pesan Ketua DPD I KNPI Malut, Sukri Ali, dengan mengatakan “Aman saja ketua…. Sefnat deng kawan-kawan ini kan so mabo semua, jelaskan sampe kapala kabawa me tara masuk akal tu suda hahah” tulis Udi.
Sementara Ongky Nyong membalas pesan dalam grup WhtasApp itu dengan mengatakan “minuman keras”.
Menurut Sefnat Tagaku, ia dan sejumlah rekannya dituding dalam keadaan mabuk ketika hadir sebagai peserta dialog kepemudaan yang merupakan rangkaian kegiatan jelang pelaksanaan Musda ke VII DPD II KNPI Halsel.
Dialog ini, berlangsung di aula Kantor Bupati Halsel di Jl. Kebun Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan pada Selasa (26/7) malam.
“Tudingan tersebut tidak berdasar, kami datang ke dialog itu dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh dengan minuman keras. Jujur, kami merasa sangat dirugikan dengan tudingan itu, nama baik kami tercemar,” ujar Sefnat.
Sefnat menegaskan, kehadiran ia dan beberapa perwakilan OKP di acara dialog tersebut, mempertanyakan rapat pimpinan paripurna daerah (Rapimpurda) yang tak kunjung dituntaskan.
Pasalnya, Rapimpurda merupakan agenda penting yang harus dilalui sebelum Musda dilaksanakan. Namun dari sini, ada mulut pun terjadi dan diwarnai kericuhan antar peserta.
“Mental kami bukan mental pecundang, lalu kami dituduh konsumsi minuman keras lalu mabuk dan bikin kacau agenda dialog, ini salah besar dan fitnah. Kedatangan kami adalah untuk menegakkan mekanisme Musda yang berlaku di KNPI,” tegasnya.
Ketua Gerakan Pemuda Persaudaraan Muslimin Indonesia (GP Parmusi) Halsel, Ady Hi. Adam, juga menyesalkan tudingan tersebut.
Ia menduga, tudingan yang dilakukan Udi Lahabato dan Ongky Nyong karena tak mampu memeberi penjelasan detail terkait polemik tahapan Musda ke VII DPDII KNPI Halsel ke Ketua DPD I KNPI Malut.
“Kita ini ingin menegakkan mekanisme organisasi yang benar, yang sesuai dengan AD ART. Mental kita bukan mental preman, kita orang terdidik, kita tahu juga tahu mekanisme yang berlaku di KNPI. Jadi jangan tuding sembarangan,” imbuhnya.
Ady meminta Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan mengatensi laporan pencemaran nama baik yang menyeret Udi Lahabato dan Ongky Nyong. Menurut dia, tudingan itu justru berpotensi menimbulkan dinamika kepemudaan yang tidak sehat jelang Musda ke VII DPD II KNPI Halsel.
“Kami beraharap Pak Kapolres mengatensi laporan ini dan segera diproses hukum. Kami sangat kecewa dan merasa dirugikan atas tudingan itu, seolah-olah mental kami ini mental premanisme,” pungkasnya. (**)
















