PILARAKTUAL.COM, BOLTIM – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengultimatum untuk persyaratan dalam Pemilihan Sangadi (Pilsang) tahun 2023, setiap Sangadi Petahana diwajibkan melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke Kas Daerah Kabupaten Boltim.
Hal ini ditegaskan Kepala Inspektorat Daerah Boltim Hardiman Pasambuna, SH, saat ditemui wartawan PILARAKTUAL.COM, di ruang kerjanya, pada Kamis (22/09/2022).
“Pelunasan TGR adalah syarat tambahan Inspektorat Boltim agar setelah pemilihan Sangadi selesai, tidak ada Sangadi Petaha terpilih yang masih tersandung ganti rugi terkait pengelolaan APBDes,” tegas Hardiman.
Hardiman menjelaskan, perihal syarat tersebut perlu disampaikan agar Sangadi yang ingin mencalonkan diri kembali dalam Pilsang, akan melunasi apabila ada temuan dari pihak Inspektorat Daerah Boltim.
“Kan enak statusnya kalau Sangadi Petahana yang maju kembali, kemudian tidak terlibat temuan dari Inspektorat. Jika ada TGR yang melekat kemudian langsung dilunasi, maka itu sikap kooperatif dan layak dijadikan contoh sebagai Sangadi yang taat terhadap aturan hukum,” pungkasnya.
Terinformasi, pelaksanaan Pilsang di Kabupaten Boltim akan dilaksanakan pada Tahun 2023 mendatang. Adapun Desa yang akan menggelar Pilsang yakni 64 dari 81 Desa se-Kabupaten Boltim. (Billy)
















