PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, bakal mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tak bertugas usai menerima SK pengangkatan pada 12 Desember 2025 lalu.
Salah satu P3K yang diketahui tak tak melaksanakan tugas di lokasi penempatan resmi adalah Fadli Haddar. Tenaga kesehatan (Nakes) ini bertugas di Rumah Sakit Pratama (RSP) Bisui, Kecamatan Gane Timur. Ia tercatat tak bertugas sejak Januari hingga awal Maret 2026.
Fadli lebih memilih bertugas di Puskesmas Busua, Kecamatan Kayoa Barat, usai menerima SK pengangkatan P3K. Mirisnya, Kepala Puskesmas (Kapus) Busua, Fadli Talib, melakukan pembiaran.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Abdillah Kamarullah, memastikan melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya arahan dari pihak tertentu.
“Kasus ini tentu akan kami cek. Apakah benar yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai penempatan, atau ada arahan dari atasan seperti Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas,” tegas Abdillah, Senin (2/3/2026).
Ia juga mengatakan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran dilakukan P3K tersebut atau pimpinan unit kerja terkait, maka ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena P3K, harus bertugas di lokasi sesuai yang tertera dalam SK,” tukas Abdillah.
Terkait hal ini, anggota DPRD Halsel dari Fraksi APSI, Irawan Adam, sebelumnya juga sudah angkat bicara. Ia meminta Bupati Halsel, Bassam Kasuba mengevaluasi Kapus Busua karena sengaja membiarkan P3K dengan tempat tugas lain, bekerja di unit kerjanya.
Politisi Partai Perindo ini juga menilai sikap Kapus Busua menunjukkan lemahnya kepemimpinan serta ketidakmampuan menjalankan tugas secara profesional.
Irawan pun menegaskan bahwa penempatan P3K bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum, sehingga pegawai seharusnya bekerja sesuai lokasi yang telah ditetapkan dalam SK.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kepala Puskesmas justru membiarkan pegawai yang jelas-jelas tidak bertugas sesuai SK. Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Irawan, Minggu (1/3/2026).
Ia menambahkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dapat menjadi preseden buruk bagi disiplin ASN di Halsel. Karena itu, harus ada langkah tegas dari kepala daerah dengan cara melakukan evaluasi secarah menyeluruh pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bupati harus segera ambil sikap tegas. Evaluasi dan copot Kepala Puskesmas Busua jika terbukti lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran ini,” tandas Irawan. (Cido)
















