Boltim, PilarAktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat paripurna pada Sabtu (08/02/2025) di Ruang Paripurna DPRD.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Samsudin Dama, bersama Wakil Ketua Kevin Sumendap dan Meddy Lensun. Dalam rapat tersebut, ada dua agenda utama yang dibahas.
Pertama, pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Boltim masa jabatan 2021-2025, dan kedua, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim untuk periode 2025-2030.
Samsudin Dama, dalam pidatonya, menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pergantian kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Ia menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah adalah akibat berakhirnya masa jabatan yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1), yang dapat terjadi karena tiga alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau masa jabatan yang berakhir.
Pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dan kemudian diajukan kepada Presiden atau Menteri Dalam Negeri, tergantung pada jabatan kepala daerah tersebut.
Selain itu, Samsudin Dama juga mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024, dengan masa jabatan maksimal lima tahun.
Bupati Boltim, Dr. Sam Sachrul Mamonto, dan Wakil Bupati Oskar Manoppo, SE, MM, yang dilantik pada 26 Februari 2021, telah menyelesaikan masa jabatan mereka pada akhir Februari 2025.
Mereka sebelumnya diangkat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-374 Tahun 2021 sebagai hasil Pilkada serentak 2020. Dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024, masa jabatan keduanya berakhir.
Rapat paripurna tersebut juga menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim untuk masa jabatan 2025-2030.
Ketua DPRD Samsudin Dama memastikan bahwa proses penetapan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah pengumuman pemberhentian, rapat paripurna ini juga mengesahkan calon pasangan bupati dan wakil bupati yang terpilih, yang akan memimpin Kabupaten Boltim pada periode mendatang.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah mewakili Bupati Sam Sachrul Mamonto, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku, anggota DPRD, perwakilan DPR Provinsi Sulut, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa, perwakilan Kapolres Boltim, serta Komisioner KPU Sulut, KPU, dan Bawaslu Boltim. (Advertorial)


















