LABUHA, PilarAktual.com – Penyidik Unit Reskrim Polres Kabupaten Halmera Selatan, resmi menyerahkan dua pelaku Kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubsi PDIM Sihumas Polres Halsel Bripka Reskiawan, mengungkapkan bahwa, Kedua tersangka Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur telah dilakukan tahap dua oleh Penyidik Sat Reskrim Unit Pidum Polres Halsel setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21).
“Penyerahan kedua tersangka ini berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Labuha Nomor : B-1613 / Q.2.13.3 / Eku.1 / 10 / 2021, tanggal 27 Oktober 2021 yang dinyatakan lengkap,” Ungkap Reskiawan dalam keterangan relisnya kepada wartawan, Kamis (28/10/2021)
Lajut Reskiawan, Kedua pelaku yakni Jida Halil (23) dan Rinto Jubaer (21) dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha.
“Kedua pelakku di terima langsung oleh JPU Ajun Jaksa Madya Adlan Fakhrusy Hakim, S.H., pada Rabu (26/10/) kemarin,”Jelasnya.
Dijelaskan Riskiawan, kasus Kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan korban Faldi Daeng Barang (17) tersebut terjadi pada (27/08/2021) sekitar pukul 22.10 WIT yang bertempat di taman Swering Pantai Kompleks Habibi Desa Labuha Kec. Bacan kabupaten Halsel.
“Atas perbuatan Kedua pelaku Jida Halil (23) dan Rinto Jubaer (21) tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951. Tentang megubah Jo Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke 1 KUHP pidana,” Tandasnya. (Red)
















