PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dinyatakan lengkap.
“Kasus tersebut sudah P21 dan saat ini tinggal proses lanjutan di Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Wahyu Hermawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (29/6/2026).
Wahyu mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP tersebut, menyeret 16 pria dewasa. Masing-masing dari mereka resmi berstatus tersangka sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dari total 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masih tersisa 7 tersangka yang prosesnya sedang dituntaskan,” ujar perwira polisi berpangakat dua balok tersebut.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik ketika korban buka mulut pada awal 2025 lalu usai diketahui hamil. Sejumlah tersangka yang diduga terlibat menyetubuhi korban di antaranya HA, YA, RL, RZ, FI, RK, MD, RS, CN, SU, dan JL.
Satu dari sejumlah tersangka tersebut diketahui berprofesi sebagai tenaga pendidik, yakni RK. RK merupakan Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Bacan Timur Tengah, tepatnya di kampung halaman korban.
Sementara dua terduga pelaku lainnya, sempat melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelarian mereka tak berlangsung lama. Mereka berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Halsel saat lokasi pelarian diketahui. (Cidox)
















