Berita UtamaBoltim

Pemkab Boltim Siapkan Aplikasi SP4N LAPOR ! Aduan Masyarakat

208
×

Pemkab Boltim Siapkan Aplikasi SP4N LAPOR ! Aduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Khaeruddin Mamonto
Khaeruddin Mamonto.

PILARAKTUAL.COM, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menyediakan aplikasi sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat berupa kritik, aduan maupun saran melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (SP4N LAPOR !).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Boltim, Khaeruddin Mamonto SE mengatakan, sekarang masyarakat Boltim tidak perlu ragu dalam menyampaikan aspirasi. Namun, setiap aduan, kritik, maupun saran terkait pelaksanaan pelayanan publik, diminta untuk disampaikan melalui saluran resmi SP4N LAPOR ! sebagaimana aplikasi yang telah disediakan oleh Pemkab Boltim.

“Pemkab Boltim memiliki aplikasi pengaduan, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online atau SP4N LAPOR !. Aplikasi ini merupakan sistem aspirasi dan pengaduan masyarakat terpadu secara nasional,” kata Khaeruddin, pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga :  Personel Unit Reskrim Amankan Pria Diduga Lakukan Pengancaman Gunakan Senjata Tajam

Dia menjelaskan, Aplikasi SP4N LAPOR ! ini merupakan platform yang disediakan pemerintah untuk berkomunikasi dengan masyarakat di tengah perkembangan informasi dan teknologi. Masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasi, kritik, aduan, atau permohonan informasi yang diterima langsung oleh Pemkab Boltim.

“Layanan ini tidak terbatas waktu. Siapa saja dapat menyampaikan permasalahan. Budaya lama bahwa pengaduan merupakan permasalahan yang harus dihindari atau ditutup-tutupi sudah harus ditinggalkan. Karena pengaduan justru bisa menjadi input berharga dalam memperbaiki kinerja pelayanan publik ataupun kebijakan publik,” terangnya.

Dengan telah tersedianya layanan pengaduan resmi tersebut, Khaeruddin meminta agar masyarakat Boltim tidak lagi menyampaikan aduan, laporan atau keluhan terkait pelayanan publik melalui media-media yang tidak resmi karena bisa berpotensi tidak tertangani oleh pemerintah.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan  Sabu 5,88 gram dan Satu Buah Themask 

“Biasanya seseorang bingung mau melapor ke mana, sekarang sudah disiapkan sarana dan infrastrukturnya. Aplikasi ini dipantau langsung oleh pemerintah pusat, jadi setiap laporan yang masuk pasti akan diproses. Kami pastikan setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan tuntas,” tuturnya.

Sementara itu, terkait tata cara pelaporan, salah satu operator SP4N LAPOR ! Kabupaten Boltim, Sucipto Mongilong, S.TI. membeberkan masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan dengan mengunjungi laman https://www.lapor.go.id/, atau bisa juga melalui aplikasi mobile baik itu android maupun IOS.

“Masyarakat umum dapat mengirimkan laporan melalui berbagai media termasuk situs https://www.lapor.go.id/ atau mengunduh aplikasi mobile. Nantinya, laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator LAPOR ! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke intansi terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Ketapang Aman, Polres Ketapang Himbau Warga tetap Tenang