Mitra, PilarAktual.com – Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Otnie Tamod, melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sastro Mokoagow, menegaskan kesiapan KPU dalam menghadapi potensi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah KPU RI menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara pada 20 Maret 2024.
Sastro menjelaskan bahwa setelah KPU RI menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 secara nasional, peserta Pemilu diberi waktu 3Ć24 jam untuk mengajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hingga batas waktu penyerahan gugatan PHPU ke MK malam ini pukul 12, KPU Mitra belum mengetahui apakah ada gugatan untuk kami. Namun, kami telah mempersiapkan segala data yang diperlukan untuk menghadapi potensi gugatan,” ungkapnya, sabtu, (23/3/2024).
Lebih lanjut, Sastro menyebut bahwa KPU Mitra telah menyiapkan dokumen fisik hasil pemilu, data hasil perolehan suara tingkat kabupaten, serta notulen pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Kami siap menghadapi PHPU, dan jika tidak ada gugatan, kami akan segera menetapkan perolehan kursi DPRD kabupaten sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 26-27 Maret,” tambahnya.
Dengan demikian, KPU Mitra memastikan kesiapannya dalam menghadapi segala kemungkinan pasca-penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
















