PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, melakukan pencocokan dan penelitian terbatas atau Coktas pada tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke III sebagai upaya untuk memperbaharui data pemilih.
Giat Coktas ini dilakukan dengan mengambil sampel di tiga kecamatan dalam, yakni Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur, pada Kamis pagi (28/08). Giat Coktas tersebut juga turut diawasi oleh Bawaslu Halsel.
Ketua KPU Halsel, Tabrid S. Thalib, mengapresiasi beberapa pemerintah desa yang responsif terhadap kegiatan Coktas KPU.
Di mana, mereka menyampaikan informasi ke KPU atas masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat pemilih untuk dimuktahirkan kembali data pemilihnya.
“Kemudian masyarakat pemilih yang sudah memenuhi syarat akan tetapi belum terkafer dalam data pemilih. Kami mengapresiasi sikap responsif beberapa pemerintah desa tersebut yang desanya masuk sampel Coktas,” ujar Tabrid.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Halsel, Hendra Kamarullah, menjelaskan bahwa Coktas adalah agenda penting karena memferifikasi dan validasi data TMS, khusus kategori pemilih meninggal dunia.
Pelaksanaan Coktas juga bertujuan menciptakan data yang akurat dan mutakhir untuk pelaksanaan Pemilu akan datang.
“Kami mengharapkan adanya koordinasi antar lembaga terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga data yang diturunkan semakin akurat,” imbuh Hendra.
Lewat kegiatan Coktas ini, Hendra menegaskan KPU Halsel berkomitmen menyajikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggung jawabkan. Dengan begitu, Pemilu ke kedepan lebih berintegritas.
“Kegiatan Coktas ini difokuskan untuk memverifikasi data pemilih dari nama-nama yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih karena telah meninggal dunia. Pemilih pindah masuk agar dimasukan dalam daftar pemilih,” pungkas Hendra. (**)
















