Minsel, PilarAktual.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) Sulut melakukan sosialisasi terkait Reforma Agraria dan Redistribusi tanah kepada masyarakat desa Pakuweru Utara atau di kenal dengan Sidate kecamatan Tenga kabupaten Minahasa Selatan, Rabu (16/3/2022).
Sosialisasi di pimpin langsung oleh ketua BAKORNAS Sulut bung Noldy Poluakan di dampingi para pengurus Serikat Petani Lokal (SPL) di hadiri oleh para anggota dan toko masyarakat desa
Nopol menjelaskan, Reforma Agraria adalah mengatasi tampang tindih penguasaan dan pemilikan tanah oleh masyarakat yang sudah di kuasai, di tanam, di kelola, di manfaatkan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat
Lanjutnya, dalam sejarahnya, Reforma Agraria itu merupakan cikal bakal dari landreform. Landreform adalah menata kembali penguasaan dan pemilikan tanah dengan melakukan pemberian hak atas tanah pada subjek tertentu yang memenuhi syarat dalam rangka menciptakan keadilan pertanahan dan kesejahteraan masyarakat
Noldy menambahkan, Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 adalah Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Tujuan Reforma Agraria antara lain Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. “Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja,” katanya
“Memang dalam memperjuangkan hak atas tanah negara sampai pada di redistribusi atau di lepaskan jadi milik masyarakat membutuhkan perjuangan dan pengorbanan, waktu, tenaga, dana bahwa terkadang di kriminalisasi oleh pihak tertentu tapi itu adalah bagian dari resiko perjuangan,” tutup Poluakan. (Heisye)
















