Maluku Utara

Halifat Barnabas Buka Kedok Korupsi Dana Hibah di Kesbangpol Halsel

378
×

Halifat Barnabas Buka Kedok Korupsi Dana Hibah di Kesbangpol Halsel

Sebarkan artikel ini

PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Kepala Kesbangpol Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Halifat Barnabas, merespons isu dugaan korupsi pengelolaan dana hibah sebanyak Rp5,2 miliar pada tahun anggaran 2024.

Ia mengaku pihaknya kesulitan mengidentifikasi puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penerima dana hibah di tahun tersebut. Puluhan LSM itu, tercatat tak memasukkan LPJ usai menerima dana.

Sementara penggunaan dana hibah di tahun anggaran tersebut, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor : 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 ditemukan beberapa masalah, termasuk penerima hibah tidak masuk dalam penjabaran APBD induk dan APBD perubahan.

“Itu temuan adminstrasi, dan sekitar 33 LSM yang belum sampaikan LPJ. Dari 33 itu, 11 sudah sampaikan LPJ, sisa 22 yang belum,” ujar Halifat, di ruangan kerjanya, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga :  BP2RD Ternate Semena-Mena Pungut Pajak Galian C Tanpa Izin

“Jadi memang kita juga kewalahan. Kita tidak tahu keberadaan mereka LSM-LSM ini. Padahal secara mekanisme hibah kan mereka terima duit, setelah itu buat LPJ. Tapi sampai sekarang kan tidak,” sambungnya.

Halifat menyebut, BPK telah memberi batas waktu kepada Kesbangpol Halmahera Selatan untuk meminta puluhan LSM tersebut memasukkan LPJ.

“Batasnya bulan Maret kemarin, tapi sekretariat LSM-LSM itu di mana juga kita tidak tahu. Jadi kita tunggu BPK datang lagi, baru kita lihat arahan mereka bagaimana,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan telah menyarankan ke Inspektorat untuk memanggil mantan Kepala Bidang Poldagri Kesbangpol Halmahera Selatan, Irfan Umakamea untuk memberi keterangan atas LSM-LSM penerima hibah tersebut.

Baca Juga :  Ghifar Bopeng Diduga Terafiliasi Dengan PT HNG Pada Proyek Bermasalah

Hal ini dilakukan agar temuan BPK ini cepat terselsaikan sebelum Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan.

“Padahal LSM-LSM ini kan kalau kita panggil mereka datang, kita bantu mereka lengkapi adminstrasi yang kurang. Tapi kan orang lama yang membidangi dana hibah itu kan lebih tahu,” tandas Halifat.

Ada pun dana hibah tahun 2025 yang melekat di Kesbangpol Halmahera Selatan, sebanyak Rp5,2 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 ditemukan beberapa masalah, termasuk penerima hibah tidak masuk dalam penjabaran APBD induk dan APBD perubahan.

Hal ini pun diduga terjadi tindak pidana korupsi. Pihak dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Baca Juga :  Kepala UPTD Pelabuhan Panambuang dan Stafnya Diduga Pungutan Distribusi BBM

Ketua BARAH, Ady Hi. Adam berharap laporan terseut segera ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum. Dengan begitu, pihak-pihak terkait yang diduga menilep dana hibah tersebut, dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kami berharap laporan itu diproses supaya ada kepastian hukum. Kami juga tentunya berharap APH serius,” imbuhnya. (**)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow