Berita UtamaMaluku UtaraPeristiwa

Dua Adik Mantan Bupati dan Wakil Bupati Halsel Kembalikan Temuan Ops 4 Miliyar, BK: Diduga Nikmati 2,2 Miliyar

316
×

Dua Adik Mantan Bupati dan Wakil Bupati Halsel Kembalikan Temuan Ops 4 Miliyar, BK: Diduga Nikmati 2,2 Miliyar

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewah: (Ilustrasi)

LABUHA, PilarAktual.com – Dua adik Mantan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Maluku Utara, Saima Kasuba dan Jainudin Hajim, telah menandatangani Surat Pernyataan Tangung Jawab (SPTJ) atas kasus korupsi Dana Operasional di Sekertariat Daerah (Setda) Kabupate Halmahare Selatan.

Kedua adik mantan Bupati dan Wakil Bupati Halsel ini diantaranya, mantan Kepala Bagian Umum (Kabag) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Bendahara di Kesekartariatan daerah.

Saima Kasuba dan Jainudin Hajim, mereka sebagai saksi kunci kasus korupsi dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tahun anggaran 2021 senilai Rp 4 milar tersebut.

Diketahui, Kedua adik mantan Bupati dan Wakil bupati Halsel, itu mengaku akan mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Wabup Argo Sumaiku Dorong OPD Percepat Pertumbuhan Ekonomi Boltim
Foto Istimewah.

Pengakuan itu dituangkan melalui surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ) yang ditandatangani Saima Kasuba tertanggal 17 November 2021 lalu. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan atau 60 hari sejak SPTJ ditandatangani itu Saimah Kasuba baru mengambalikan kerugian negara senilai Rp 200 juta.

Isi pernyataan SPTJ Sahima Kasuba menyatakan, bersedia pengembalian kerugian keungan negara.

“Saya bersedia melakukan penyetoran serta mengembalikan atas temuan sementara. Demikian surat pernyataan tanggung jawab ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,”Pungkas saima kasuba yang dilansir dari SPTJ nya, Jumat (15/01/2022)

Sementara, Adik mantan Wakil Bupati Halmahera Selatan Junaidi Hajim selaku mantan Bendahara Kesekartariatan juga mendandatangani SPTJ. tersebut, Kedua kakak beradik juga bersedia kembalikan kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar. Tetapi keduanya sudah mengambalikan kerugian negara sebelum 60 hari dengan cara menyetor ke kas daerah.

Baca Juga :  Pemkab Boltim Bergerak, Warga Lanut Terdampak Segera Didata untuk Relokasi

“Kedua kakak beradik ini siap kmbalikan kerugian negara 1,6 Miliyar sesuai surat pernyataan pertanggung jawaban (SPTJ) dengan waktu yang di tentukan,” Jelas seperti dikutip media ini.

Bardasarkan hasil penyelusuran, dari Anggaran 4 Miliyar tersebut, ada indikasi kuat mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba, diduga ikut menikmati uang itu sebesar Rp 2,2 miliar, namun hingga kini belum pernah kembalikan sepeserpun kerugian negaranya.

Sekedar diketahui, Diketahui dalam kasus Oprasional Bupati dan Wakil Bupati tersebut, Polda Maluku Utara maraton melakukan penyelidikan bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Saksi yang diperiksa Tim Penyidik Polda Malut yakni, mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba, mantan Wakil Bupati, Iswan Hajim, mantan Sekda Kabupaten Halsel Helmi Surya Bututihe mantan Kadis Pendidikan, Nurlela Muhammad, mantan Bendahara Kesekertariatan Setda Junaidi Hajim, dan mantan Kabag Umum Setda, Saimah Kasuba. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Pemkab Boltim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Sukseskan Sensus Ekonomi