PILARAKTUAL.COM – Sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Maluku Utara (Malut), menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak KPK dan Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pertambangan di Malut yang diduga melibatkan Gubernur Sherly Tjoanda.
Sherly diduga terafiliasi dengan PT Karya Wijaya, perusahaan tambang di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang dijatuhi denda adminstratif lebih dari Rp500 miliar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Sanksi itu dijatuhkan atas dugaan aktivitas tambang nikel seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe. Perusahaan ini disebut-sebut terafiliasi dengan Gubernur Malut, Sherly Tjoanda,” ujar koordinator aksi, Rahmat Karim dalam keterangannya.
“Satgas PKH menyatakan PT Karya Wijaya diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus tanpa izin yang sah,” tambah dia.
APEL juga menyoroti PT Mineral Trobos. Perusahaan ini berdiri pada Desember 2022 dengan modal Rp1 miliar. Berdasarkan dokumen Ditjen AHU Kemenkumham, menurut Rahmat, komposisi sahamnya dikuasai Lauritzke Mantulameten (90 persen), sementara Fabian Nahusuly memegang 10 persen saham dan menjabat sebagai Direktur Utama.
David Glen Oei selaku pemilik club sepak bola Malut United, disinyalir sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur formal perusahaan. Rahmat mengungkapkan bahwa nama David Glen sebelumnya pernah muncul dalam pusaran perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Malut, mendiang Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, ia diperiksa KPK sebagai saksi.
Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa perusahaan tambang lain yang diduga bermasalah adalah PT Smart Marsindo. Perusahaan ini dikendalikan oleh Shanty Alda, anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP. Perusahaan tersebut diduga beroperasi secara ilegal dan melanggar sejumlah perundang-undangan.
Berdasarkan data MODI Kementrian ESDM, PT Smart Marsindo tidak berstatus Clear and Clean(CnC), tidak memiliki rencana rencana reklamasi dan pascatambang, serta memperoleh IUP tanpa proses lelang resmi.
“Pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 junto UU Nmor 4 tahun 2009 tentang minerba, sehingga izinnya dinilai cacat hukum dan patut dibatalkan,” jelas Rahmat.
Dalam demonstrasi ini, APEL juga mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK dan Kejagung, karena kasus seperti ini bukan persoalan baru di Malut.
“Jangan hanya WKM saja yang disorot, lalu kemudian menutup mata atas kasus tambang yang lain di wilayah Maluku Utara,” tandas Rahmat.
Berikut tuntutan aksi demonstrasi yang disampaikan APEL Malut kepada KPK dan Kejagung:
1. Mendesak KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi, gratifikasi, dan konflik kepentingan (bisnis vs kekuasaan) dalam skandal 27 IUP bermasalah di Maluku Utara.
2. Mendesak Kejagung melakukan proses hukum pidana (tidak hanya sanksi denda administratif) terhadap pemilik manfaat (beneficial ownership) yakni Sherly Tjoanda, David Glen Oei, Santy Alda sesuai UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tipikor.
3. Mendesak Kementerian ESDM mencabut IUP dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos dan PT Smart Marsindo, serta perusahaan lain yang terbukti menambang di luar koordinat izin dan masuk ke kawasan hutan tanpa prosedur yang sah.
4. Menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan ekologis di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. (**)
















