BoltimPemerintahanPeristiwa

Bupati Oskar Manoppo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2024 ke BPK

4938
×

Bupati Oskar Manoppo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2024 ke BPK

Sebarkan artikel ini

Boltim, PilarAktual.com – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo, S.E., M.M. bersama Wakil Bupati Argo V. Sumaiku secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (27/3/2025).

Penyerahan laporan keuangan tersebut berlangsung di Kantor BPK yang berlokasi di Manado.

Menurut peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, pasal 31 mengatur bahwa kepala daerah, termasuk Gubernur, Walikota, dan Bupati, wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selambatnya enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Baca Juga :  Pemkab Boltim Bergerak, Warga Lanut Terdampak Segera Didata untuk Relokasi

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 56 ayat 3, laporan keuangan tersebut harus diserahkan oleh Gubernur, Walikota, dan Bupati kepada BPK selambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada pasal 17 ayat 2, mengatur bahwa BPK wajib menyerahkan hasil pemeriksaan atas LKPD kepada pemerintah daerah dalam waktu dua bulan setelah menerima laporan keuangan.

Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari proses yang diatur oleh perundang-undangan yang bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK akan mengevaluasi semua transaksi keuangan yang telah dilakukan pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Wabup Argo Sumaiku Dorong OPD Percepat Pertumbuhan Ekonomi Boltim

IkSan Panglima, yang menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Bolaang Mongondow Timur, menjelaskan bahwa setelah laporan keuangan unaudited diserahkan, BPK akan segera melakukan pemeriksaan rinci terhadap laporan tersebut.

“Setelah laporan keuangan unaudited diserahkan, selanjutnya BPK akan turun melakukan pemeriksaan rinci,” ujarnya singkat.

Proses pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat mengenai pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2024.

Laporan hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK nantinya menjadi dasar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, serta menjadi acuan bagi DPRD dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Pemerintah daerah Bolaang Mongondow Timur berharap agar seluruh tahapan pelaporan dan pemeriksaan keuangan ini dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di masa depan.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi 1448 H, Bupati Baharuddin Ajak Jajaran Pemkab Teladani Akhlak Rasulullah