Hukum & KriminalMitraPeristiwa

Kapolres Mitra Imbau Warga Tak Bawa Senjata Tajam dan Senjata Api Rakitan

438
×

Kapolres Mitra Imbau Warga Tak Bawa Senjata Tajam dan Senjata Api Rakitan

Sebarkan artikel ini

Mitra, PilarAktual.com – Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra), AKBP Handoko Sanjaya SIK, M.Han, mengimbau masyarakat setempat untuk tidak membawa senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) rakitan.

Imbauan ini disampaikan dengan tujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam pernyataannya, Kapolres Handoko menegaskan bahwa membawa senjata tersebut bukan hanya berisiko terhadap keselamatan diri sendiri, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, saya mengajak seluruh masyarakat Minahasa Tenggara untuk bersama-sama menghentikan kebiasaan membawa senjata tajam, senjata api, maupun senjata rakitan,” kata Kapolres Handoko.

Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi potensi konflik dan kekerasan yang mungkin terjadi akibat penggunaan senjata-senjata tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Boltim Buka Peluang Investasi Global, Wakil Dubes Belanda Sambut Promosi Potensi Daerah

Kapolres Handoko juga menjelaskan bahwa membawa senjata tajam dan senjata api rakitan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal-pasal yang terkandung dalam undang-undang tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang dapat dikenakan hukuman penjara yang sangat berat.

Menurut Kapolres, hukuman bagi pelanggar dapat mencapai 10 tahun penjara.

“Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa membawa senjata tanpa izin berisiko tinggi bagi diri sendiri dan orang lain. Tindakan ini dapat memicu tindakan kekerasan atau bahkan menyebabkan korban jiwa,” ungkapnya.

Kapolres Handoko menambahkan bahwa meskipun saat ini banyak masyarakat yang masih memiliki senjata rakitan secara ilegal, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan tersebut.

Baca Juga :  ASKAINDO Sulut Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait PLTU Tawaang

Dia meminta warga untuk segera menyerahkan senjata yang dimiliki kepada pihak berwajib tanpa harus menunggu proses hukum yang lebih lanjut.

Selain itu, Kapolres Handoko juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menghadapi masalah dan tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

Hal ini penting untuk membangun suasana yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Ia berharap masyarakat dapat lebih berfokus pada pendekatan damai dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang terjadi.

Imbauan ini diharapkan dapat direspons positif oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kapolres juga berjanji untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas terhadap individu atau kelompok yang kedapatan membawa senjata tajam atau senpi rakitan.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-18 Boltim Meriah, Bupati Oskar Manoppo Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Kemajuan Daerah

Melalui langkah ini, pihak kepolisian berharap dapat menciptakan situasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Minahasa Tenggara.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow