PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku Utara, menemukan dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan (Diknas) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Halsel tahun anggaran 2025.
Perjadin Dinas Pendidikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas (Perjadin) pada Dinas Pendidkan Halsel tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp35.661.169,52.
Selain itu, ditemukan pertanggungjawaban Perjadin yang tidak didukung bukti lengkap senilai Rp2.565.000,00. Dengan demikian, total nilai temuan BPK pada Dinas Pendidikan Halsel mencapai Rp38.226.169,52 (Rp38 juta lebih).
Ada pun temuan tersebut terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), tiket perjalanan, kuitansi penginapan, serta melakukan konfirmasi kepada pihak pelayaran dan penyedia jasa penginapan yang tercantum dalam dokumen perjalanan dinas.
BPK juga menemukan berbagai ketidaksesuaian, di antaranya pembayaran uang harian yang melebihi ketentuan, kelebihan pembayaran biaya penginapan, pembayaran asuransi penerbangan yang tidak semestinya, hingga perbedaan antara rincian biaya yang dibayarkan dengan bukti pendukung yang tersedia.
Kemudian ditemukan lagi sejumlah perjalanan dinas yang jadwal keberangkatan dan kepulangannya tidak sesuai dengan data yang diperoleh dari pihak transportasi maupun penginapan.
Dalam salah satu kasus, BPK menemukan tiket perjalanan yang tanggal penggunaannya tidak sesuai dengan jadwal keberangkatan kapal yang sebenarnya. Kondisi tersebut menyebabkan dokumen perjalanan dinas tidak dapat diyakini kebenarannya.
Dana Pemeliharaan DLH
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran Tahun 2024, BPK menemukan penggunaan bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak sah serta kekurangan volume pada kegiatan pemeliharaan gedung di DLH Halsel.
BPK mengungkap terdapat dua transaksi belanja pemeliharaan peralatan dan mesin yang menggunakan bukti invoice atau nota pembelian tidak sah.
Kedua transaksi tersebut meliputi belanja pemeliharaan kendaraan roda empat untuk operasional penanganan sampah senilai Rp18.550.000, dan belanja pemeliharaan ban kendaraan roda enam angkutan sampah sebesar Rp31.000.000. Total nilai belanja yang tidak didukung bukti sah mencapai Rp49.550.000.
Sementara hasil konfirmasi BPK kepada penyedia barang UDM dan Bendahara Pengeluaran pada 31 Oktober 2025, terungkap nota pembelian yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban bukan diterbitkan oleh toko tersebut.
Bendahara Pengeluaran DLH Halsel disebut mengakui dokumen tersebut tidak sah dan menyatakan kesediaannya untuk menyetorkan penggantian kerugian ke kas daerah.
Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pada pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya di DLH Halsel. Proyek yang dikerjakan oleh CV DG berdasarkan kontrak senilai Rp199.971.000 tersebut telah dibayar 100 persen.
Namun berdasarkan pemeriksaan fisik, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp6.183.732,63. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan fisik dan telah diterima oleh penyedia serta diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah.
Temuan itu juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur tanggung jawab penyedia terhadap kualitas dan volume pekerjaan sesuai kontrak.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemkab Halsel meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pekerjaan agar penggunaan anggaran daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
















