TERNATE, PilarAktual.com – Badan eksekutif mahasiswa (Bem) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Kota Ternate kembali menggelar Aski di Depan Kantor Rektorat/ Rektor UMMU Ternate.
Aksi ini mereka, mendesak kepada Rektor UMMU ternate segera mengeluarkan SK pemberhentian yakni Dekan Fakultas Hukum (Rahim yasim).
Menurut meraka, sesuai hasil kajian selama kepemimpinan Rahim Yasim di fakuktas Hukum dapat dibanjiri dengan berbagai permasalahan, sala satunya tidak menandatangani SK BEM, yang suda berkisaran 4 bulan.
Persoalan ini suda dilakukan audens selama dua kali, bahkan suda dilakukan upaya komunikasi lewat pesan whadsap, akan tetapi Dekan (Rahim/Yasin) tidak mereponya.
“Untuk itu, kami anggap sikap Dekan telah melanggar Statute perguruan Tinggi Ummu dalam pasal 100 tentang Hak mahasiswa, ayat (1) huruf e bahwa, Ikut serta dalam mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa selama memenuhi syarat,” Ungkap ketua BEM Fakultas Hukum Muhlis Buamona kepada media ini, Jumat (29/10/2021).
Lanjut Muhlis, Padahal fungsi BEM sangat penting sebegaimana tercantum dalam Pedoman Kemahasiswan dan Alumni pasal 14 tentang hak dan tanggungjawab BEM, ayat (1) huruf a menyebutkan, menyampaikan pendapat, usul, dan saran kepada pimpinan fakultas dan atau DPMFA.
“Adapun penyedian fasilitas yang tidak memadai, misalkan 3 ruangan yang di sediakan dalam proses belajar mengajar, yang tidak disediakan oleh perangkat perangkat peradilan semu, dan bahkan tidak ada Perpustakan fakultas hukum,” Cetusnya.
Selain itu Sambung dia, Dalam pelayanan pun sering kali pihaknya memeperhambat mahasiswa ketika mahasiswa sedang mengurus untuk mengikuti tahapan ujian proposal dan skripsi, namun SK penguji dan pembimbing yang di ganti tampa ada alasan yang jelas kepada mahasiswa.
“Padahal beliau juga seorang advokat, tetapi bertindak tanpa prosedural yang jelas, bahkan jadwal kuliah yang sering kali di acak-acak,” Ujarnya.
Menurutnya, Kalau melihat dari etika kepemimpinan Rahim yasim tidak layak lagi dalam memimpin fakultas. Sebab selain menjabat sebagai dekan, pihaknya juga sebagai advokat atau kuasa hukum di beberapa perusahan, dan beberapa kelembagaan, sehingga ini dapat menyita perhatiannya dalam mengurus fakultas hukum.
” Olehnya itu, kami atas nama fakultas Bem Hukum UMMU Ternate dengan tegas menolak Rahim Yasim, dan Secepatkan di keluarkan SK pemberhentian,” Tandasnya.
Sekedar diketahui, sehingga berita ini dipublis Dekan Fakultas Hukum Rahim Yasim, Masi upaya dilakukan konfirmasi. (Red)
















