Hukum & KriminalKotamobagu

OTT Kejaksaan Kotamobagu Cacat Prosedur, Kejaksaan Diminta Kembalikan Nama Baik AB

708
×

OTT Kejaksaan Kotamobagu Cacat Prosedur, Kejaksaan Diminta Kembalikan Nama Baik AB

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, Pilaraktual.com – Sidang putusan praperadilan yang digelar pada Senin, 19 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Kotamobagu, menghasilkan keputusan penting yang menyatakan bahwa proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu terhadap Abdul Salam Bonde, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu, dinyatakan cacat formil.

Hakim Ketua, Sulharman, SH, dalam putusannya mengungkapkan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap Bonde tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

Salah satu temuan utama dalam persidangan adalah tidak adanya berita acara penangkapan dan penahanan yang sah, serta tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti dalam pelaksanaan OTT tersebut.

Keputusan ini menandakan adanya kesalahan prosedural yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Keluarkan Imbauan Keamanan Menjelang Pengucapan Syukur

“Mengacu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, kami memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa Abdul Salam Bonde. Proses hukum yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang benar,” ungkap Sulharman usai sidang.

Sejalan dengan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Kotamobagu memerintahkan agar Abdul Salam Bonde segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotamobagu. “Tersangka akan dikeluarkan malam ini juga,” tambah Sulharman.

Rudy Satria Bonuot, pengacara Abdul Salam Bonde, mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang menguntungkan kliennya.

“Kami sangat bersyukur atas keputusan ini. Sejak awal, kami meyakini bahwa klien kami ditangkap tanpa dasar hukum yang kuat. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada, dan hukum harus ditegakkan sesuai dengan prosedur yang benar. Dengan tidak sesuainya prosedur, kami juga meminta agar Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengembalikan nama baik klien kami yang tercemar di media massa,” ujar Rudy Satria Bonuot.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Apresiasi Masyarakat, Pengucapan Syukur Berlangsung Aman dan Kondusif

Di sisi lain, Jein Djauhari, kuasa hukum lain yang mendampingi Abdul Salam Bonde, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur.

“Dengan putusan ini, kami berharap agar tidak ada lagi penangkapan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Putusan ini mendapat perhatian luas, terutama karena proses OTT yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Keputusan hakim ini menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan bahwa prosedur hukum yang benar harus selalu diutamakan dalam setiap proses penegakan hukum. (Fik)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Kepala UPTD Pelabuhan Panambuang dan Stafnya Diduga Pungutan Distribusi BBM