Minsel, Pilaraktual.com – Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Anggota Dewan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dari fraksi partai GOLKAR dinilai oleh sebagian Warga Masyarakat tidak ada kejelasan yang pasti pelaksanaannya, alias masih terkatung- katung, dan sampai saat ini, sudah mendekati sebelas bulan (11) belum juga ada tanda tanda PAW tersebut. Selasa (5/9/2023).
Menanggapi hal itu, Awak Media coba mengkonfirmasikan langsung kepada pihak DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, dalam hal ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lucky Tampi, dari hasil konfirmasi pada beberapa hari yang lalu, Sekwan mengatakan bahwa berkas administrasi proses PAW atas nama Dolly Tampemawa sudah lengkap, dan itu telah di kirim ke Pemkab Minsel, dalam hal ini, Bagian Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan.” Ucap Tampi.
” jadi untuk berkas dari Pak Dolly Tampemawa itu sudah lengkap, dan kami telah mengirimkan berkas tersebut ke Pemkab Minsel, dari sanalah berkas akan di kirim ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk di verifikasi, ketika dinyatakan oleh provinsi sudah lengkap, maka tentunya tinggal menunggu dikeluarkannya SK Gubernur, melalui SK Gubernur barulah kita akan menyiapkan waktu agenda pelantikan.” Ungkap Sekawan Lucky Tampi
Tampi menambahkan, pada dasarnya kami Sekretariat Dewan sudah siap, tinggal menunggu SK Gubernur, bahkan untuk mempersiapkan agenda pelantikan kami dari DPRD, sudah berkordinasi dengan pimpinan Pengadilan Negeri Amurang, beserta segala sesuatu yang akan diperlukan saat paripurna pengangkatan dan pelantikan Anggota Dewan yang baru, seperti PIN dan lainnya.” Tutup Lucky Tampi.
Untuk memastikan akan kritikan warga terhadap proses PAW yang dinilai telah memakan waktu yang cukup lama, yang diketahui sampai berita ini dimuat, bahwa tenggang waktu PAW sudah memakan waktu kurang lebih sebelas bulan lamanya, maka media ini bersama Ketua LSM Bakornas Sulawesi Utara, Bung Noldy Poluakan, bertemu langsung dengan Kabag Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan, Tusrianto Rumengan.
Dalam pertemuan tersebut, Kabag Tusrianto Rumengan tidak menampik dan menyatakan bahwa berkas yang di maksud sudah berada ditangan mereka, yang secara kebetulan satu berkas yang diminta dilengkapi oleh pihak Pemerintah Provinsi baru masuk hari ini, dan selanjutnya kami akan teliti jangan sampai ada lagi yang kurang, setelah itu dilakukan paraf kordinasi, dan baru dilaksanakan pengiriman berkas tersebut ke pihak Pemerintah Provinsi.” Ucapnya.
Lanjut Rumengan, perlu diketahui buat warga masyarakat Minahasa Selatan, kami selaku pemerintah, pasti akan menerima semua kritikan yang masuk, selagi kritikan itu adalah membangun.
Untuk proses PAW Anggota Dewan Minsel, dari Fraksi Partai Golkar, sama sekali hal itu tidak ada unsur sengaja memperhambat akan proses administrasi tersebut, jadi kami bekerja sesuai tupoksi yang ada, demi memberikan pelayanan memuaskan buat masyarakat, termasuk Proses PAW Anggota DPRD Minsel.” Ungkap Tusrianto.
Ketua LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Provinsi Sulawesi Utara, Bung Noldy Poluakan, dalam pertemuan bersama Kabag Pemerintahan Tusrianto Rumengan, menyatakan bahwa, dari hasil konfirmasi yang didapat, saya sebagai Ketua LSM akan terus mengawal proses PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel dan saya merasa puas dengan adanya penjelasan dari Pemkab Minsel dalam hal ini Kabag Tusrianto Rumengan.
Lanjut Poluakan, demi hukum dan keadilan atas nama masyarakat, saya sebagai Ketua LSM BAKORNAS Sulut tidak akan membiarkan begitu saja, akan tetapi tetap melakukan pengawalan proses PAW yang dimaksud sampai ke tingkat provinsi, sampai adanya pelantikan, dan kami tidak main-main untuk mengawal dan menyampaikan akan setiap keluhan masyarakat, kami mohon agar masalah ini segera di selesaikan supaya tidak menjadi polemik berkepanjangan di Masyarakat apalagi memasuki tahun politik, kondusifitas sosial harus di utamakan, mengawal aspirasi masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai LSM.” Tegas Poluakan.