Minsel, PilarAktual.com – Persoalan antara masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Lelema, tepatnya Dusun 7 Kompleks Contreng, Desa Popontolen, dengan PT Tropicana Coco Prima (TCP) akhirnya dibahas melalui forum mediasi, Senin.
Mediasi tersebut mempertemukan masyarakat dengan jajaran manajemen PT TCP.
Pertemuan difasilitasi Penjabat Hukum Tua Desa Popontolen Frando Kumayas bersama Ketua Aliansi Kebangsaan Indonesia (ASKAINDO) Sulawesi Utara, Noldy Poluakan.
Sejumlah pihak turut hadir dalam pertemuan tersebut, mulai dari Direktur PT TCP Aprilia Sarah Togas, General Manager Alexander Gala, Spesialis Limbah Lucky Koliol Repi, perangkat desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat, hingga warga yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Lelema.
Wartawan dan sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat juga turut menyaksikan jalannya musyawarah hingga tercapainya kesepakatan.
Dari hasil pembahasan, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah yang berkaitan dengan pekerja, bantuan sosial, fasilitas lingkungan, serta komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.
Berikut 7 poin hasil mediasi PT TCP dan warga Popontolen:
1. Upah pekerja cleaning dinaikkan
Salah satu kesepakatan utama adalah kenaikan upah bagi pekerja cleaning.
Upah yang sebelumnya sebesar Rp100.000 per orang disepakati naik menjadi Rp150.000 per orang.
2. Bantuan beras untuk warga terdampak
PT TCP juga menyepakati pemberian bantuan sembako kepada warga terdampak berupa beras sebanyak 5 kilogram.
Bantuan tersebut langsung diserahkan kepada warga pada hari berlangsungnya mediasi.
3. Penyediaan alat pelindung diri
Untuk mendukung keselamatan para pekerja, perusahaan menyepakati pemberian alat pelindung diri (APD) bagi pekerja yang terlibat dalam kegiatan cleaning.
4. Bantuan saat warga mengalami kedukaan
Dalam kesepakatan tersebut, PT TCP juga akan memberikan bantuan sosial ketika terdapat warga Contreng yang mengalami kedukaan.
Bantuan yang disiapkan berupa lima dus air mineral, gula, kopi, dan teh.
5. Pemasangan lampu di lima titik
Persoalan penerangan lingkungan juga menjadi bagian dari kesepakatan.
PT TCP menyatakan bersedia membantu pemasangan lampu penerangan di lima titik di Kompleks Contreng.
6. Bantuan sembako menjelang Natal dan Tahun Baru
Perusahaan juga menyepakati pemberian bantuan sembako kepada masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Bantuan tersebut dijadwalkan diberikan pada 20 Desember.
7. Membuka ruang komunikasi antara perusahaan dan warga
Selain bantuan dan fasilitas, komunikasi langsung antara perusahaan dan masyarakat menjadi bagian penting dari hasil pertemuan.
General Manager PT TCP Alexander Gala menyampaikan bahwa pihaknya terbuka menerima komunikasi dari warga Popontolen apabila terdapat persoalan atau hal penting yang perlu disampaikan.
Dalam pertemuan tersebut, Alexander bahkan membagikan nomor telepon pribadinya kepada warga yang hadir.
Perwakilan owner PT TCP, Lucky Koliol Repi, memastikan pihak perusahaan siap menjalankan seluruh kesepakatan yang telah disetujui bersama.
“Kami siap merealisasikan semua kesepakatan yang telah disetujui saat ini. Bukan cuma itu, kami berkomitmen untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan, baik kami maupun warga Popontolen, khususnya warga Contreng,” ujar Lucky.
Sementara itu, Direktur PT TCP Aprilia S. Togas menyampaikan apresiasi atas proses musyawarah yang telah berlangsung.
Menurut dia, kesepakatan yang tercapai diharapkan menjadi pengalaman bersama untuk membangun hubungan yang lebih baik ke depan.
“Semoga apa yang kita alami menjadi pengalaman berharga bagi kita semua. Ke depan kita semakin maju, sukses bersama,” kata Aprilia.
Penjabat Hukum Tua Desa Popontolen Frando Kumayas juga mengapresiasi keterbukaan pihak perusahaan dalam mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kami Pemerintah Desa bersama BPD yang hadir saat ini mendampingi warga. Puji Tuhan hari ini ada solusi. Perusahaan mau mendengar keluhan warga, warga pun mau menjaga situasi tetap kondusif. Ini kemenangan bersama,” ujar Frando.
Ketua ASKAINDO Sulut Noldy Poluakan menegaskan pentingnya menjalankan hasil kesepakatan yang telah dicapai melalui musyawarah.
“Hukum tertinggi di negara kita adalah musyawarah mufakat dan hukum tertinggi di agama kita adalah hukum kasih. Karena itu, apa yang sudah disepakati harus dilaksanakan, apalagi pihak perusahaan karena itu merupakan bagian tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat yang berdampak,” kata Noldy.
Dengan tercapainya tujuh poin kesepakatan tersebut, mediasi diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara PT TCP dan masyarakat Popontolen, khususnya warga Kompleks Contreng.
Penyelesaian melalui dialog juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi kedua pihak untuk menjaga hubungan yang kondusif dan menyelesaikan persoalan yang muncul secara terbuka melalui musyawarah.
















