Maluku UtaraPeristiwa

Warga Fluk dan Gambaru Di Hargai Lahan Tanah Persegi Tak Cukup Sebungkus” Mi Instan”

2421
×

Warga Fluk dan Gambaru Di Hargai Lahan Tanah Persegi Tak Cukup Sebungkus” Mi Instan”

Sebarkan artikel ini

HALSEL,PA– Warga desa Fluk dan Gambaru, Kecamatan Obi Timur. Tak bisa berbuat banyak menghadapi salah satu perusahan tambang swasta.

Pasalnya pihak perusahaan diduga memaksa warga setempat untuk menjual lahannya ke perusahan dengan nilai tak sepadan, yakni dua ribu rupiah persegi.

“Satu meter perseginya kami dibayar, hanya dua ribu rupiah, beli “Mi Instan” satu aja tidak cukup,”ujar sejumlah warga saat menemui wartawan di desa Gambaru dan Fluk.

Kepada Wartawan, sala satu warga mengaku, memiliki lahan seluas dua hektar lebih, dan diminta untuk menjualnya dengan nilai keseluruhan Rp. 200 juta, karena harga lahan tersebut tidak memiliki nilai tanah yang baik.

“Saya disuruh untuk jual Rp. 200 juta, dengan alasan lahan tersebut tidak bagus, la kalau tidak bagus la hanya kenapa anda mau beli,”ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Boltim Terima Tiga Penghargaan dari Kementerian Hukum, Bukti Komitmen Reformasi Hukum

Ia bahkan heran dengan sikap perusahaan yang seakan-akan memandang rendah warga setempat dengan dalil yang bukan-bukan, dan tak memiliki alasan yang jelas.

“Saya minta bayar Rp. 13 miliar, mereka bilang uang sebanyak itu nenek mau buat apa, saya menguman, terus tanah saya bapak mau buat apa maksa saya beli,”cetusnya dengan nada tawa.

Olehnya itu, kata dia, dirinya tidak akan menjual lahan tersebut hingga ajal menjemputnya, dan meninggalkan warisan tersebut ke anak cucunya.
“Kalau mau ya, ganti untung, masa kami dapat ganti rugi terus,”bebernya.

Padahal, Kata mereka, hampir seluruh masyarakat setempat menggantungkan hidup mereka di lahan tersebut. Karena di lokasi tersebut, juga banyak sekali tanaman pertanian seperti, Kepala, Cengkeh, pala, damar dan gaharu dan masih banyak lagi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Boltim Hadiri Rakerda Pertanian Sulut, Terima Bantuan Alsintan

“Selain Cengkeh dan kelapa, kami disini juga petani damar dan kayu gaharu, yang merupakan mata pencairan hampir seluruh masyarakat. Itu juga merupakan mata pencairan yang bisa menopang kehidupan kami, masyarakat disini,” tandasnya.

Ia bahkan, mengaku, bahwa, berdasarkan izin usaha pertambangan masuk di Desa Fluk dan Gambaru di tahun 2022, dan pendaratan alat dilakukan sejak 20 Maret 2024 kemarin.

“Kami masyarakat tetap menolak dengan alasan, karena belum ada kesepakan antara pihak perusahaan dan masyarakat,” sebutnya.

Menurut mereka, berdasarkan keputusan Mentri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia nomor SK. 809/MENLHK/SETJEN/PLA.O/8/2022. tanggal 1 Agustus tentang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjang atas nama Perusahan seluas 837, 21 hektar pada kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Menteri PPPA Bentuk Pokjapolnas, Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Revisi UU Pemilu

“Jadi izin usaha pertambangan perusahan itu mulai 2022 yang ditandatangan langsung l Mentri LHK Siti Nurbaya, dan Perusahaan ini fokus eksplorasi itu Nikel,” sebutnya.

Ia bahkan mengaku, sampai saat ini pihak perusahan tidak pernah melaksanakan rapat umum dengan masyarakat. Warga menduga perusahan terkesan tidak punya keinginan membuka rapat umum dengan masyarakat.

Sementara itu, Hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi pihak perusahaan dan pemerintah desa setempat belum bisa di lakukan, lantaran terkendali dengan jaringan telekomunikasi di wilayah tersebut.(iel)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow