Boltim, PilarAktual.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, berencana melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan dan letak eks Hak Guna Usaha (HGU) Kebondian.
Dimana, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencocokkan dokumen pertanahan lama dengan kondisi faktual di lapangan.
Rencana verifikasi ini mencuat di tengah polemik mengenai status lahan di Dusun V Panang, Desa Kotabunan.
Persoalan tersebut membuat kepastian mengenai lokasi eks HGU Kebondian menjadi penting, terutama untuk memastikan apakah bidang tanah yang dipersoalkan memang termasuk dalam kawasan bekas HGU atau berada di luar area tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Boltim, Candra Husain, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan lokasi eks HGU Kebondian berdasarkan dokumen yang baru diterima dari BPN Pusat.
Pasalnya, dokumen tersebut tidak dilengkapi titik koordinat berbasis GPS seperti yang lazim digunakan dalam pemetaan pertanahan saat ini.
Menurut Candra, dokumen yang diterima masih menggunakan sistem koordinat lokal sesuai dengan teknologi dan metode pemetaan pada saat HGU tersebut diterbitkan.
Dokumen itu, kata dia, memuat sejumlah informasi penting, antara lain gambar situasi, ukuran bidang tanah, nama pemegang hak, serta koordinat lokal.
Namun, data tersebut belum secara langsung dapat menunjukkan posisi bidang tanah dalam sistem pemetaan modern.
“Saat ini kan kita belum punya koordinatnya, nda tahu di mana itu eks HGU. Jadi, nanti, kalau sudah kita lakukan penataan, itu baru bisa ketahuan bahwa memang di situ ada,” ujar Candra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2026) siang.
Candra menjelaskan, proses penataan diperlukan agar data dalam dokumen lama dapat ditelusuri dan disesuaikan dengan kondisi geografis saat ini.
Melalui proses tersebut, BPN dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai posisi bidang eks HGU berdasarkan kondisi di lapangan.
Namun, pelaksanaan penataan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung.
BPN Boltim terlebih dahulu harus memastikan ketersediaan anggaran serta memasukkan kegiatan tersebut dalam program kerja.
“Kami itu harusnya melaksanakan penataan. Kita melaksanakan itu tergantung dari anggaran yang ada, karena setiap kegiatan pasti kan harus ada anggaran. Di DIPA ada nda anggaran penataan itu? RAB-nya, Gugus Tugas Reforma Agraria harus ada,” kata Candra.
Ia mengungkapkan, sejak dirinya mulai bertugas pada akhir 2025 hingga saat ini, belum terdapat anggaran dari BPN Pusat yang secara khusus dialokasikan untuk kegiatan penataan eks HGU Kebondian.
“Macam saya tahun ini, dari tahun 2025 sampai sekarang, saya di akhir tahun masuk, 2025, sekarang tidak ada anggaran untuk penataan ini. Nah ini mau tata Kebondian nanti, kita lagi berpikir mau ambil di mana ini uang,” ujarnya.
Kendati demikian, BPN Boltim tetap perlu mencari solusi agar keberadaan dan batas eks HGU Kebondian dapat diketahui secara lebih pasti.
Verifikasi dan penataan lapangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian berbasis data mengenai lokasi bidang tanah yang menjadi objek polemik.
Kepastian tersebut penting agar informasi mengenai status dan letak lahan tidak hanya mengacu pada dokumen lama, tetapi juga dapat dikonfirmasi melalui kondisi faktual dan sistem pemetaan pertanahan yang berlaku saat ini.
















