Berita UtamaDaerahHukum & KriminalMitra

Tim Polres Mitra Bekuk 3 Tersangka Perjudian di Belang

220
×

Tim Polres Mitra Bekuk 3 Tersangka Perjudian di Belang

Sebarkan artikel ini

PILARAKTUAL.COM, MITRA – Tim Opsnal Satuan Resort Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra), bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Belang, berhasil membekuk tiga orang tersangka pelaku tindak pidana perjudian, di wilayah Polres Mitra, tepatnya di Kecamatan Belang.

Ketiga tersangka tersebut adalah lelaki S (37) warga Kotamobagu, perempuan berisinal F (37) warga Tababo Selatan, dan perempuan berinisial J (34), warga Desa Buku Utara, Kecamatan Belang.

Kapolres Mitra, AKBP. Feri Sitorus, menjelaskan, 3 orang tersangka tersebut diamankan saat sementara asyik bermain judi Kartu Remi disalah satu rumah yang biasa disebut rumah ketang ketang.

“Tepatnya pada hari Rabu, 14 September 2022, Tim Opsnal Reskrim Polres Mitra bergerak cepat dengan julukan “Cegah Jo” dengan dibantu masyarakat untuk menunjukkan rumah yang sering dijadikan tempat perjudian. Dari situ kita amankan 3 tersangka yang sedang berjudi,” ungkap Kapolres, pada Jum’at (16/09/2022).

Baca Juga :  Pastikan Ketersediaan Stok BBM di Ketapang Aman, Polres Ketapang Himbau Warga tetap Tenang

Selanjutnya, Kapolres Feri mengungkapkan, tim langsung mengamankan para pelaku dan dilakukan interogasi serta mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah.

“Dari tangan pelaku, petugas mendapati ada kartu remi dan sejumlah uang sebesar Rp. 346 ribu. Dari situ, pelaku langsung digiring dan diamankan ke Kantor Polsek Belang, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Belang,” tandanya (LML/Redaksi)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow