Berita Utama

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan  Sabu 5,88 gram dan Satu Buah Themask 

143
×

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan  Sabu 5,88 gram dan Satu Buah Themask 

Sebarkan artikel ini

Metrorakyat.Com Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H., personel berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial DAS (30) di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Baca Juga :  Rumah Rampung 100 Persen, Dandim 0209/Labuhanbatu Saksikan Kebahagiaan Pak Tukirin

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H., bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial DAS. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,88 gram, satu buah cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung Etomidate bertuliskan “THEMASK”, satu unit timbangan elektrik, dua buah sekop yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kosong, satu tas selempang warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp288.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna ungu muda.

Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu Turun ke Simpang VI, Bukti Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat

 

AKP Hardiyanto menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Sementara cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate diperoleh dari seorang pria berinisial KK yang juga masih dalam penyelidikan petugas.

 

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.(admin)

Baca Juga :  Demi Prajurit Tetap Prima, Tim Kesehatan TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Turun Langsung ke Lapangan

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow