Maluku Utara

Tim Hukum Kades Kawasi Bantah Tudingan Jual Lahan Warga ke Perusahaan

403
×

Tim Hukum Kades Kawasi Bantah Tudingan Jual Lahan Warga ke Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Lajamra Hi. Zakaria (kiri) dan Risno N. Tim Hukum Kades Kawasi, Halmahera Selatan, Malu

PILARAKTUAL.COM, LABUHA – Kepala Desa (Kades) Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, Arifin Saroa, dituding menyerobot dan menjual lahan warga ke Harita Nickel, perusahaan tambang nikel beroperasi di Kawasi.

Tuduhan ini, diduga dilayangkan pihak keluarga Ali La Musu, warga Desa Soligi, yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang dijual Arifin Saroa ke perusahaan tersebut.

Tim Hukum Arifin Saroa, Lajamra Hi. Zakaria dan Risno N. Laumara, membantah tudingan itu. Mereka menagskan, tudingan tersebut tak berdasar.

“Tuduhan itu tidak benar, tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Lajamra dalam konferensi pers di UMKM Milenial, Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan, Selasa (17/3/2026).

Ia mengakui, pernah terjadi transaksi jual beli lahan antara Arifin Saroa dengan pihak perusahaan. Namun, lahan yang diperjualbelikan adalah milik Arifin, bukan Ali La Musu.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

Belakangan, Ali La Musu mempersoalkan, setelah ada pihak lain memalang aktivitas perusahaan di lahan itu. Arifin pun membijaki dengan memberi uang kompensasi kepada Ali La Musu sebagai ganti rugi tanaman.

“Kebun Ali La Musu ini berbatasan dengan lahan yang dijual klien kami. Jadi dia menanam pohon cengkih ke lahan klien kami. Klien kami kasih uang kompensasi awalnya Rp20 juta, tapi diminta naik Rp300 juta,” jelas Lajamra.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sengketa lahan melibatkan Arifin Saroa dan Ali La Musuh, masih berada dalam ranah perdata. Karena hingga saat ini, kedua bela pihak belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang disengketakan.

Lajamar lantas menyarankan tum hukum Ali La Musu menempuh jalur hukum perdata untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan tersebut, daripada terus membangun opini di ruang publik.

Baca Juga :  Banyak Petani di Halsel Terdampak El-Nino, TMI Minta Kementan Salur Bantuan

“Kami sarankan agar segera diuji di pengadilan, bukan di warung kopi atau melalui opini-opini yang menyesatkan. Karena ini ranah perdata, bukan pidana umum,” imbuhnya.

Lajamra menegaskan siap membuktikan seluruh dokumen dan fakta hukum di pengadilan, termasuk sejumlah peristiwa hukum yang terjadi antara kliennya dengan Ali Musuh yakni pengukuran lahan pada tahun 2022.

Di antaranya pengukuran lahan pada 2022 dan kesepakatan yang terjadi pada tahun 2024. Ia juga menyebut, lahan yang dijual ke perushaan seluas 4,5 hektare persegi, bukan 6,5 hektare persegi.

“Kami akan buktikan semua ini di pengadilan kalau memang pihak kuasa hukum Ali La Musu mengambil langkah hukum perdata,” tandasnya.

Sementara itu, Risno N Laumara menambahkan, tuduhan yang dilayangkan kepada klien mereka tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat. Ia pun memastikan lahan yang diklaim oleh Ali Musuh, adalah milik Arifin Saroa.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

“Lahan itu belum pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun, termasuk klaim pembelian pada tahun 1974. Sehingga tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum dan perlu diuji di pengadilan,” katanya.

Risno juga mengungkapkan, setelah Arifin Saroa menjual lahan itu ke perusahaan, muncul klaim dari pihak lain bernama Alwani atas sebagian lahan yang sama.

Pihak perusahaan pun melakukan pembayaran sebanyak Rp1,2 miliar. Pihak Ali La Musu pun diduga ikut-ikutan agar mendapat pembayaran dari perusahaan.

“Pihak Ali La Musu memang punya lahan, tapi tidak di jual ke perusahaan. Terus lahan itu bukan masuk Desa Soligi, tapi itu Desa Kawasi yang dulunya dikenal dengan kampung Sujumare,” pungkas Risno. (**)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow